Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan ODGJ Dirapid Tes, Hasilnya Non Reaktif

Bali Tribune / RAPID TES - Rapid tes terhadap penderita gangguan jiwa di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (3/6/2020).

balitribune.co.id | Denpasar - Pandangan sejumlah orang yang menyebut  Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sulit terpapar virus Corona (Covid-19) ternyata ada benarnya juga.  Seperti   hasil dari rapid tes terhadap penderita gangguan jiwa di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (3/6/2020). Dari belasan ODGJ yang jalani rapid tes, ternyata hasilnya semuanya non reaktif. Setelah dinyatakan non reakif  Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar beberapa hari lalu itu langsung diantarkan ke RSJ Bangli.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan  ODGJ yang di rapid test ini sebelumnya diamankan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Kota Denpasar lantaran berkeliaran di Kota Denpasar. Menurutnya, penertiban yang disertai dengan rapid test ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Rapid Tes ini dilakukan guna untuk mendeteksi apakah adanya infeksi virus Corona (COVID-19) dalam tubuh ODGJ ini atau tidak,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa pasca arus balik mudik per tanggal 29 Mei 2020 sudah terjaring 12 ODGJ dan sudah dilakukan rapid test dengan data 11 orang laki-laki dan 1 wanita dengan semua hasil non reaktif dan semuanya sudah di bawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan.
“Sekali lagi kami tekankan bahwa penertiban ini sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015, terlebih lagi saat ini kita sedang berada pada masa darurat Kesehatan masyarakat Pandemi Covid-19,” jelasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.