Beli Narkoba dari Lapas, Pasutri Dibekuk | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 22 September 2017 19:15
Redaksi - Bali Tribune
Narkotika
Para tersangka dan barang bukti yang dipamerkan oleh Kompol Wayan Artha Ariawan, SIk

BALI TRIBUNE - Meski sama-sama pernah mendekam di Lapas Kerobokan, namun pasangan suami istri (pasutri) Agus Firman (36) dan Nanik Sundari (31) insaf. Pasutri yang berdomisili di seputaran Jalan Diponegoro Denpasar ini kembali dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di Seputaran Jalan Wandira Sakti Denpasar, Selasa pekan lalu wita karena kasus yang sama. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,09 gram.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali menggunakan narkoba. Petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri Sundari melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial JH yang berada di Lapas Kerobokan seharga Rp300.000. "Mereka mengaku sudah tiga kali membeli dari JH dengan cara mentransfer uang dan mengambil sabu dengan cara tempelan. Sudah setahun mereka membeli sabu dari JH," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Wayan Artha Ariawan, SIk, Kamis siang kemarin.

Masih pada hari yang sama, pukul 17.00 Wita polisi meringkus seorang pengedar bernama Ricardo Jaohar Sihotang (43) di seputaran Jalan Kubu Anyar Kuta. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu seberat 1,40 gram dan 4 butir ekstasi.

Kepada petugas, ia mengaku mendapat sabu dan ekstasi tersebut dari seseorng berinisial KB yang berada di Lapas Kerobokan, sabu di beli seharga Rp1.250.000,- per gram dan ekstasi dibeli seharga Rp225.000,- per butir dibayar dengan cara mentransfer uang ke rekening yang sudah ditentukan oleh JB. "Tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu dari JB," terang Wayan Artha.

Penangkapan selanjutnya terhadap Putu Sri Mulyani (43) di Jalan Pulau Adi V Denpasar, Kamis (14/9) pukul 16.00 Wita. Dari tangan wanita tukang bersih kos-kosan ini, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,11 gram. Dan lagi-lagi, kepada petugas ia menerangkan mendapat sabu tersebut dari seseorng berinisial YLN yang berada di Lapas Kerobokan dibeli seharga Rp500.000.

Ia juga mengaku sudah dua kali membeli sabu dari YLN dengan cara dibayar dengan mentransfer uang ke rekening yang ditunjuk YLN, kemudian mengambil alamat tempelan sabu. Hanya berselang tiga jam, polisi menciduk Eka Suma Wira Arsana (34) di Jalan Pantai Kuta dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram.

Di waktu bersamaan, polisi juga menangkap Panji Saputra Dewa (24) di seputaran Jalan Kubu Anyar Kuta. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti enam paket sabu dengan berat bersih 5,6 gram, satu butir ekstasi dan satu linting ganja. Kepada petugas, ia mengaku mendapat barang haram itu dari BD yang berada di Lapas Kerobokan, di beli seharga Rp7.500.000,- untuk 5 gram sabu, dibayar dengan transfer ke nomor rekening yang sudah disiapkan oleh BD, selanjutnya mengambil alamat sabu, sabu tersebut kemudian dipecah sendiri di rumahnya menjadikan paket kecil untuk dijual kembali.

Tiga orang pengedar lainnya juga diringkus pada hari tersebut, yaitu Dewa Gede Ady Yudistira (22) dengan barang bukti dua paket sabu dengan berat bersih 0,4 gram, Nyoman Adi Parsa (21) dengan barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 4,57 gram dan AA. Ngurah Darma (43) dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,18 gram.

Penangkapan terakhir teehadap Gede Candra Kurniawan (21) di seputaran Jalan Kalimutu Denpasar, Senin (18/9) pukul 17.00 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan delapan paket sabu dengan berat bersih 5,51 gram.

Kepada petugas, ia mengaku mendapat sabu dari seseorng yang berinisial KM yang berada di Lapas Kerobokan, hanya di suruh memecah menjadi paket kecil dan menempel alamat dengan upah Rp50.000,- per alamat.

 "Tersangka memgaku menjadi tukang tempel sabu sejak dua bulan yang lalu. Terkait pengakuan para tersangka mendapat barangnya dari dalam Lapas masih kita dalami lebih lanjut keterangannya," tukas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.