Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Paket Shabu, Pria ini Dituntut 6 Tahun

Terdakwa Topan usai jalani sidang Tuntutan oleh Jaksa di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - I Wayan Topan (36), sepertinya tak lama lagi akan mencicipi dinginnya jeruji besi setelah dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatannya dalam jaringan hitam bisnis Narkotika. Sidang dengan agenda mendengar tuntutan JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (8/8). Dalam sidang, JPU I Nyoman Swandi menilai perbuatan pria asal Dauh Purih Kauh, Denpasar Barat ini jelas bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kesatu. Selain itu, Jaksa Suwandi juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja supaya menjatuhkan hukuman baik pidana penjara maupun denda terhadap diri terdakwa. "Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Topan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya saat membacakan amar tuntutannya. Seusai mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan lisan. Pada intinya meminta majelis hakim supaya dalam putusannnya nanti dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. "Bila berkenan yang mulia dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, dengan pertimbangan barang (sabu) tersebut hendak dipakai sendiri namun keburu ditangkap polisi dan terdakwa pernah menjalani rehabilitasi," kata Dodi. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas pada 14 April 2018 di Jalam Iman Bonjol tepatnya di depan rumah nomor 10 c, Lingkungan Pekandelan, Pemecutan Kelod, Denbar, Kota Denpsara. Berawal ketika terdakwa menghubungi Tedy Komang (DPO) via handphone untuk memesan sabu. Setelah melakukan transaksi, terdakwa kemudian langsung menuju alamat sesuai perintah Komang Tedy untuk mengambil sabu tersebut. Singkat cerita, terdakwa pun ditangkap sesaat setelah menguasai barang jehanam tersebut dengan jumlah 2 paket plastik klip yang beratnya masing-masing 0,12 gram netto dan 0,16 gram netto.

wartawan
Redaksi
Category

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Bimtek Ecoprint di Desa Abang, Ny. Mas Parwata Dorong IKM Tenun Cacag Karangasem "Naik Kelas"

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, terus bergerak cepat memacu kreativitas perajin di Bumi Lahar. Pada Senin (4/5/2026), Ny. Mas Parwata secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Eco Print bagi Sentra IKM Tenun Cacag Mekar Sari, yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Abang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.