Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Dibayar BPJS, Tunggakan Jaspel Akan Ditalangi Rumah Sakit Klungkung

Bali Tribune/ LAPORKAN - Dirut RSU dr Nyoman Kesumal laporkan Jaspel staf ditalangi RSU Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Kekisruhan terkait telatnya pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) dari BPJS kepada Rumah Sakit Umum (RSUD) Klungkung menjadi perhatian serius Bupati Nyoman Suwirta. Pihaknya memanggil Sekda Kab. Klungkung I Gede Putu Winastra dan Direktur RSUD Klungkung dr. Nyoman Kesuma, guna membahas dan mencarikan solusi dari permasalahan ini, Minggu (2/2) pagi. 
 
Tunggakan pembayaran jaspel yang belum dibayarkan karena klaimnya belum dibayarkan oleh pihak BPJS. Melihat kondisi tersebut Bupati Suwirta mengambil langkah untuk pembayaranya akan menggunakan fasilitas dana talangan sehingga jaspel tersebut bisa dibayarkan. Menggunakan sistem dana talangan sudah masuk dalam peraturan Menteri Kesehatan, dimungkinkan BLUD menggunakan dana talangan yakni bekerjasama dengan Bank dengan dipinjamkan dulu. Beban timbul akibat peminjaman tersebut akan tertutupi dengan bunga yang diberikan BPJS kerumah sakit, dan rumah sakit membayar bunga dari peminjaman dari Bank untuk dana talangan tersebut. 
 
Dengan sistem dana talangan ini pihaknya langsung perintahkan Dirut RSUD menuntaskan permasalahan tersebut. “Sisa pembayaran jaspel lagi 3 bulan terakhir langsung saya tugaskan direktur segera menuntaskan pembayarannya dulu secara musyawarah dengan mensingkronisasikan sesuai aturan yang berlaku agar tidak ada tunggakan jaspel lagi,” ujar Bupati Suwirta. Untuk tahun 2020, pembayaran jaspel akan menggunakan e-jaspel, agar para petugas medis dan non medis bisa mengetahui dari mana pendapatan yang dia peroleh. 
 
Dirut RSUD Klungkung dr. Nyoman Kesuma menjelaskan, total jaspel yang belum dibayarkan kepada petugas di RSUD Klungkung berjumlah Rp 6 miliar selama 3 bulan terkahir. Pihaknya juga menyampaikan seluruh prosedur sudah dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku, tetapi pihak BPJS belum memberikan klaim dari apa yang sudah rumah sakit berikan terkait jaspel dari pada petugas medis. Dengan demikian tunggakan dari jaspel tersebut akan dibayarkan menggunakan dana talangan yang akan bekerjasama dengan pihak Bank sebagai penyedia dana. Sehingga ke depan apabila klaim sudah dibayarkan oleh BPJS, dana tersebut akan digunakan membayarkan pinjaman dana talangan tersebut. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.