Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendesa Adat Tanggahan: Pengurus LPD Tanggahan Peken Tidak Kena Saksi Adat

warisan
I Wayan Sutisna dan I Wayan Sudarma

BALI TRIBUNE - Di balik persoalan yang membelit Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, beredar informasi kalau tiga orang pengurus LPD  Tanggahan Peken telah dikenakan sanksi adat, dikucilkan. Namun isu tersebut dibantah tegas oleh Bendesa Adat Tanggahan Peken I Wayan Sutisna.

“Tidak  benar tiga orang pengurus LPD dikenakan sanksi adat,” tegasnya, Jumat (23/3). Kata Sutisna, untuk menjatuhkan sanksi adat ada mekanisme, yakni harus melalui paruman. “Memang sempat dalam rapat muncul wacana ke arah itu, namun belum dilakukan,” sebutnya sembari menambahkan, buktinya tiga orang pengurus masih mendapat arah- arahan, sembahyang ke pura seperti warga lainnya.

Terkait sanksi adat memang tertuang dalam awig-awig dan sanksi adat yang paling berat adalah warga yang melakukan kesalahan bisa diusir dari wilayah Tangahan Peken. Pihaknya masih akan kembali menggelar paruman terkait sanksi adat tersebut. “Dalam paruman sebelumnya telah dibuat surat perjanjian, poinnya pengurus LPD diberikan kesempatan satu tahun untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Ketua LPD Tanggahan Peken I Wayan Sudarma saat dikonfirmasi mengaku sudah menjalani saksi adat sejak bulan Februari 2018. Selain dirinya, sanksi adat juga dijatuhkan kepada Sekertaris TU LPD Tanggahan Peken I Wayan Denes, dan Kasir LPD Tanggahan Peken  I Ketut Tajem. “Kami beserta keluarga tidak lagi mendapat arah-arahan, uang peturunan  juga tidak dipungut lagi, termasuk patus kematian,” jelas I Wayan Sudarma.

Disinggung persoalan yang menyebakan nasabah tidak bisa menarik tabungan dan deposito? Kata Wayan Sudarma, berawal dari banyaknya nasabah melakukan penarikan secara bersama-sama (rush). Di salah satu sisi, banyak peminjam tidak membayar kredit, bahkan ada sampai berbulan-bulan. ”Kredit yang tersendat Rp 6,5 miliar dengan jumlah peminjam 1200 orang, dengan pinjaman paling besar Rp 250 juta,” jelasnya sembari menambahkan, untuk pinjaman besar harus disertai anggunan baik itu dalam bentuk sertifikat tanah maupun BPKB.

Terkait keuntungan,Wayan Sudarma menjelaskan dari keuntungan yang diperoleh dibagi, meliputi 60 persen untuk modal, 20 persen untuk cadangan pembangunan desa adat, 5 persen untuk dana sosial, 5 persen untuk dana pemberdayaan, dan 10 persen untuk jasa produksi. “Untuk dana cadangan pembangunan desa adat langsung kami serahkan ke adat melalui bendesa adat,” jelasnya.

Terkait kondisi LPD saat ini  pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan desa adat, dan beberapa kali telah dilakukan paruman. Dalam paruman disepakati, pengurus diberikan waktu satu tahun untuk menyelesaikan persoalan LPD Tanggahan Peken. “Kami diberikan waktu satu tahun untuk menuntaskan masalah LPD mulai 17 Desember 2017, sehingga kami masih memiliki waktu hingga Desember 2018,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitenen dan rasa tanggung jawab pengurus, Wayan Sudarma  telah memberikan sertifikat tanah warisan keluarga agar bisa memenuhi kebutuhan untuk pengembalian dana nasabah. “Sertifikat tanah sudah saya serahkan ke desa adat, kalau itu dijual hasilnya bisa sedikit menutupi kekurangan dana saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menjelaskan pada para nasabah, penarikan dilakukan secara bertahap. Diakui, pihaknya menjanjikan pada bulan Juni ini dana nasabah mulai bisa dicairkan, namun dilihat pula persentase kepemilikan. ”Untuk peminjam kredit yang tidak melakukan kewajiban membayar sudah kami surati, nanti untuk peminjam kredit yang nakal akan kami sampaikan dalam paruman, ini dilakukan agar permasalahannya bisa terang benderang,” tegasnya

wartawan
Agung Samudra
Category

Gubernur Koster Pastikan Perbaikan Jalan Jebol di Tabanan Berjalan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa perbaikan jalan nasional yang rusak akibat hujan deras di Bali ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tiga minggu. Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-22 dan ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di DPRD Bali, Rabu (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, gelaran tahun ini menjadi wadah bagi sekitar 1.200 modifikator yang tersebar di seluruh Indonesia akan menuangkan hasil karyanya di atas sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Langgar Tata Ruang, Satpol PP Setop Pembangunan Vila di Beraban

balitribune.co.id | Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tabanan menyetop proyek pembangunan vila di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri karena diduga melanggar aturan tata ruang.

Bahkan, penghentian aktivitas proyek tersebut sudah dilakukan sejak 2023 lalu lantaran pihak pemilik tidak bisa menunjukkan izin. Namun, belakangan ini, aktivitas proyek di lahan sawah dekat objek wisata Tanah Lot itu berlanjut lagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Pandu Bersama Unsur Forkopimda, Melayat ke Rumah Duka Korban Musibah Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Wabup Pandu bersama unsur Forkopimda, melayat ke rumah duka korban musibah banjir yang terseret arus sungai di wilayah Kecamatan Selat. Kunjungan belasungkawa dilakukan di Banjar Abian Tiing, Desa Amerta Buana, Senin (7/7).

Baca Selengkapnya icon click

Mangkrak, Gerindra Badung Pertanyakan Kelanjutan Proyek LRT di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan light rail transit (LRT) di Kabupaten Badung sampai saat ini masih gabeng alias belum jelas. Padahal, proyek LRT ini sudah sempat groundbreaking pada 4 September 2024 lalu. LRT tersebut menurut rencana akan menghubungkan Bandara Ngurah Rai dengan Central Parkir Kuta di lewat jalur bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.