Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendungan Tamblang di Ground Breaking

Bali Tribune / Bendungan Tamblang saat ini sedang dalam tahap konstruksi.
balitribune.co.id | SingarajaDirektur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR bersama Gubernur Bali I Wayan Koster, direncanakan akan melakukan ground breaking Bendungan Tamblang, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Rabu (12/8).
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Putu Adiptha Ekaputra, menyampaikan hal itu, Selasa (11/8). Menurut Eka Putra, sebenarnya proses pembangunan Bendungan Tamblang telah dimulai sejak tahun 2019 lalu namun acara ground breaking dilakukan belakangan menyesuaikan dengan kondisi belakangan.
 
"Infonya Dirjen Sumber Daya Air Kementrian PUPR bersama Gubernur Bali dan Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida yang akan hadir untuk acara peletakan batu pertamanya dan acara seremonial ini hanya untuk mencari momentum saja," jelas Adiptha Ekaputra.
 
Eka Putra menjelaskan, proses pembangunan Bendungan Tamblang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2018 lalu secara multiyears hingga tahun 2022 dengan menggunakan pembiayaan APBN selama empat tahun.
Bendungan Tamblang dibangun diatas lahan seluas 73,6 hektare masuk kebeberapa desa, seperti Desa Sawan, di Desa Bila, Desa Bontihing dan Desa Bebetin.
 
"Membebaskan total 212 bidang tanah dengan total biaya ganti rugi lahan Rp 260 miliar. Nilai proyek Bendungan Tamblang diperkirakan mencapai sekitar Rp 760 miliar yang dananya bersumber dari APBN Pusat," imbuh Eka Putra.
 
Bendungan Tamblang  rencananya memiliki luas genangan 258.585 meter persegi dengan tinggi bendungan mencapai 68 meter. Dan diperkirakan akan mampu menampung air hingga 7 juta meter kubik yang bersumber dari Tukad Daya di Desa Tamblang dengan kemampuan mengairi sawah hingga seluas 500 hektare. Bendungan ini juga diperkirakan dapat  menyediakan air baku sebesar 510 liter per detik.
 
Bahkan, nantinya akan menjadi obyek wisata, sekaligus mengairi persawahan di dua kecamatan yakni Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan. 
 
"Proyek pembangunan bendungan  ditarget rampung pada tahun 2022 nanti," tandasnya.
 
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.