Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berbagai Strategi Inovasi dan Kolaborasi Kemenparekraf Pulihkan Pariwisata

Bali Tribune / Sandiaga Uno Salahuddin

balitribune.co.id | Denpasar – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia hingga saat ini terus berupaya memulihkan pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) Tanah Air dengan berbagai strategi inovasi dan kolaborasi. Di antaranya mengajak para seniman turutserta dalam menyosialisasikan aplikasi PeduliLindungi melalui kreativitas mereka. 

Selain itu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dalam rencana pembukaan kembali pariwisata Bali. Begitupun mendongkrak sektor Parekraf Papua dengan menjadikan noken sebagai suvenir pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Salahuddin berharap inovasi dan kolaborasi tersebut dapat mengakselerasikan kebangkitan Parekraf dan turut memotivasi masyarakat untuk terus berkarya. Demikian dikutip dari akun resmi kemenparekraf.ri, Selasa (31/8). 

Sebagai upaya mendorong produktivitas para seniman di masa pandemi, Kemenparekraf merencanakan 2 hal yaitu menggandeng para seniman menyebarluaskan informasi terkait aplikasi PeduliLindungi melalui musik, desain visual ataupun narasi komika. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kemudian menggelar sayembara kepada para komika untuk memberikan satu paket narasi kreatif yang berisi ajakan vaksinasi dan menjaga protokol kesehatan (prokes). 

"Saya baru saja menyelesaikan ratas dengan presiden dan sekarang sudah diputuskan narasi satu paket. Sentra vaksinasi terdiri dari registrasi, screening, penyuntikan dan observasi. Nah saat observasi ini nanti disiapkan ruang kreatif bagi para seniman untuk menyosialisasikan disiplin prokes dan aplikasi PeduliLindungi," terang Menteri Sandiaga. 

Sementara terkait pembukaan pariwisata Bali bagi wisatawan mancanegara, menyesuaikan arahan Presiden Jokowi kemungkinan akan dilakukan jika kasus Covid-19 terus menurun. Prakondisi persiapan pembukaan Bali akan segera dilakukan dengan terus berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri dan Kemenko Marves. 

Selanjutnya terkait PON Papua, Presiden Jokowi telah memutuskan akan digelar dengan penonton terbatas dan hanya untuk masyarakat yang telah divaksinasi. Penyelenggaraan PON juga mendongkrak sektor Parekraf Papua, salah satunya dengan menghadirkan suvenir 25.000 noken. Suvenir yang berupa tas tradisional asli Papua ini telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya takbenda. 

Menteri Sandiaga berharap, PON dapat menjadi ajang promosi potensi pariwisata dan ekonomi kreatif Papua. Sehingga memberikan dampak baik pada pemulihan sektor Parekraf di sana.

wartawan
YUE

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.