Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Sukertia P-21, Kasus Korupsi Dana PNPM Mandiri Miliaran Rupiah

Bali Tribune/ P-21 - Berkas tersangka baru kasus korupsi dana PNPM Mandiri, I Wayan Sukertia sudah P-21 dan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
balitribune.co.id | Amlapura - Kasus korupsi dana simpan pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, terus bergulir.
 
Setelah sebelumnya dua terpidana masing-masing Ni Wayan Murniati alias bebel (47) warga asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Wartini (40) warga asal Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem mendekam di balik jeruji besi, kini giliran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) I Wayan Sukertia, asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Rendang terseret dalam kasus yang sama.
 
Dalam gelar perkara oleh Polres Karangasem, Selasa (5/11), Wakapolres Karangasem, Kompol Aris Purwanto, kepada awak media menegaskan dalam kasus korupsi ini tersangka I Wayan Sukertia sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri sebenarnya mengetahui perbuatan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini yang kini sudha menjadi terpidana, utamanya dalam pembentukan 32 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk mengajukan pinjaman dana bergulir.
 
“Sebagai Ketua UPK, tersangka ini sebenarnya mengetahui terkait 32 kelompok fiktif tersebut, namun tersangka membiarkannya,” tegas Wakapolres.
 
Dengan kewenangannya sebagai Ketua UPK, lanjut Wakapolres, seharusnya tersangka tidak menyetujui penyaluran dana bergulir kepada 32 kelompok fiktik tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,6 miliar.
 
“Berkas penyidikan terhadap tersangka I Wayan Sukertia ini sudah lengkap atau sudah P-21 dan hari ini juga (Selasa kemarin,red) tersangka dan berkas perkaranya kami limpahkan ke Kejari Amlapura,” sebutnya.
 
Di pihak lain, I Made Arnawa selaku kuasa hukum tersangka kepada awak media menjelaskan jika pihaknya sudah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Tipikor, karena pihaknya melihat jika penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap masih prematur.
 
Pihaknya juga mempertanyakan soal alasan penetapan kliennya sebagai tersangka. “Kenapa hanya klien kami saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa surveyornya tidak ditetapkan sebagai tersangka?” sentilnya.
 
Arnawa membeberkan terkait proses pencairan dana pinjaman bergulir di Banjar Kubakal, mulai dari pinjaman yang diajukan sebuah kelompok ke UPK, dimana proposal pinjaman tersebut akan terlebih dulu disurvei oleh petugas Surveyor. Nah petugas surveyor inilah yang memegang peranan penting.
 
“Seharusnya surveyor mengetahui dong kalau 32 kelompok yang mengajukan pinjaman tersebut adalah kelompok fiktif. Kan mereka yang mensurvei masing-masing kelompok yang mengajukan pinjaman tersebut! Nah dalam kasus ini semestinya petugas survei ini juga dijadikan tersangka,” lontarnya.
 
Dalam kasus ini kliennya sama sekali tidak menerima atau menikmati uang haram tersebut. Dan sebelum dana pinjaman itu dicairkan sudah dilaksanakan rapat di kecamatan dan pencairan dana pinjaman itu berdasarkan hasil rapat di kecamatan.
 
Untuk diketahui, kasus korupsi dana PNPM yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 M ini diungkap kepolisian Polres Karangasem pada Oktober 2018 silam, dimana saat ini Unit Tipikor Polres Karangasem menetapkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini (40) sebagai tersangka.
 
Keduanya dulunya pernah bekerja di Unit Pengelola Kegiatan dan sebelumnya keduanya juga dikenal sebagai rentenir. Saat menjadi rentenir, keduanya meminta KTP kepada setiap warga di desanya yang datang meminjam uang sebagai persyaratan. KTP warga yang meminjam uang rentenir itulah kemudian dikumpulkan untuk dipakai membuat kelompok fiktif, tanpa sepengetahuan dari warga pemilik KTP.
 
Ni Ketut Wartni sendiri berhasil membuat 25 kelompok fiktif dengan KTP yang dia kumpulkan itu dengan berbagai nama kelompok seperti kelompok perempuan Kencana Wangi 1, 2, 3, 4, dan 5. Kelompok Perempuan Mawar 1-12, dan nama kelompok fiktif lainnya. Setelah 25 kelompok fiktif yang dibuatnya itu jadi, Wartini kemudian membuat proposal pinjaman dana Simpan Pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) 2015-2016 ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang untuk modal usaha kelompok. Dan pinjaman tersebut disetujui oleh UPK Rendang hingga dana pinjaman itu cair dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
 
Dengan pinjaman menggunakan 25 kelompok fiktif itu, Wartini saat itu berhasil menguras uang negara hingga Rp 1,6 M. Sedangkan Ni Wayan Murniati, berhasil membuat 7 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk meminjam dana Simpan Pinjam Bergulir PNPM ke kantor UPK. Hanya saja kerugian negara yang diakibatkan Murniati lebih sedikit yakni berjumlah Rp 292 juta. Akibat perbuatannya Murniati dan Wartini saat itu dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan sudah disidangkan dan menjadi terpidana.
wartawan
Redaksi
Category

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

CBR250RR Kembali Tak Tersentuh di Lintasan Balap Asia

balitribune.co.id | Jakarta – Dominasi pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) bersama CBR250RR di ajang balap Asia terus berlanjut. Fadillah Arbi Aditama melanjutkan tradisi tersebut setelah tampil gemilang dan mengamankan predikat Juara Asia pada seri terakhir Asia Road Racing Championship (ARRC) kelas Asia Production (AP)250 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, Sabtu-Minggu, 6-7 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.