Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Tersangka Korupsi Dana ADD Rampung

DILIMPAHKAN – Polres Karangasem melimpahkan berkas dan dua tersangka korupsi dana ADD ke Kejari.

BALI TRIBUNE - Berkas dua tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1,9 miliar masing-masing Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) warga asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Wartini (40) warga asal Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, akhirnya lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, oleh Penyidik Polres Karangasem. Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi dana ADD dengan modus kedua tersangka membuat puluhan kelompok fiktif untuk mencairkan dana pinjaman bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang ini, disertai dengan pelimpahan kedua tersangka ke Kejari Amlapura. Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo, kepada koran ini, Minggu (18/11) membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara kedua tersangka itu ke Kejari Amlapura. “Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Amlapura beberapa waktu lalu, dan sudah P21,” kata Losa Lusiano Araujo. Artinya, lanjut dia, tinggal menunggu proses hukum selanjutnya di Kejari sebelum kemudian kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,9 miliar ini, setelah polisi  melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. Dimana polisi akhirnya menetapkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini sebagai tersangka, sementara kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2015-2016. Dijelaskannya, kedua tersangka ini dulunya pernah bekerja di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan kedua tersangka ini di desanya juga dikenal sebagai rentenir, dimana setiap warga di desanya yang datang meminjam uang diminta untuk menyetor KTP sebagai persyaratan. Nah KTP warga yang meminjam uang rentenir itulah kemudian dikumpulkannya untuk dipakai membuat kelompok fiktif, tanpa sepengetahuan dari warga pemilik KTP. Tersangka Ni Ketut Wartni sendiri bahkan berhasil membuat 25 kelompok fiktif dengan KTP yang dia kumpulkan itu dengan berbagai nama kelompok seperti kelompok perempuan Kencana Wangi 1, 2, 3, 4, dan 5. Kelompok Perempuan Mawar 1-12, dan nama kelompok fiktif lainnya. Setelah 25 kelompok fiktif yang dibuatnya itu jadi, tersangka Ketut Wartini kemudian membuat proposal pinjaman dana Simpan Pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang untuk modal usaha kelompok. Dan pinjaman tersebut disetujui oleh UPK Rendang hingga dana pinjaman itu cair dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dengan pinjaman menggunakan 25 kelompok fiktif itu, tersangka Ni Ketut Wartini berhasil menguras uang negara hingga Rp1,6 miliar, sedangkan  tersangka Ni Wayan Murniati, juga melakukan hal serupa yakni membuat 7 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk meminjam dana Simpan Pinjam Bergulir PNPM ke kantor UPK. Hanya saja kerugian negara yang diakibatkan Murniati leebih sedikit yakni berjumlah Rp292 juta. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.