Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkoordinasi dengan Kepala Kejari Badung, Sekda Minta Legal Opinion Program KBS

Bali Tribune / PRIORITAS - Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Kepala Kejari Badung Imran Yusuf saat rapat koordinasi terkait dengan program prioritas Pemkab Badung di Kantor Kejari Badung, Mengwi, Rabu (16/3).

balitribune.co.id | Mangupura - Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kadis Kesehatan dr I Nyoman Gunarta dan Kabid Pelayanan Kesehatan, Diskes dr Ni Luh Ayu Ratnawati melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf yang didampingi Kasi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kadek Ayu Dyah Utami Dewi di Kantor Kejari Badung, Mengwi, Rabu (16/3). 

Rapat koordinasi tersebut guna memohon pendapat hukum (legal opinion) terkait dengan program prioritas Pemkab Badung yaitu Program Jaminan Kesehatan, Krama Badung Sehat (KBS), yang belum bisa direalisasikan, karena kodefikasi belanja integrasi KBS sebagai jasa pelayanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Adi Arnawa menerangkan bahwa pertemuan dengan Kejari Badung ini terkait dengan permohonan Pemkab Badung kepada Kejari berkenaan program strategis Bupati Badung yaitu program Krama Badung Sehat yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan krama Badung. Dalam hal ini Pemkab memohon kepada Kejari untuk memberikan legal opinion dalam rangka menyusun secara substansi regulasi dari KBS tersebut.

"Mudah-mudahan hasil dari pendampingan ini nanti, kita berharap bahwa apa yang menjadi kebijakan bapak Bupati melalui program KBS bisa berjalan normal kembali tanpa melanggar satu ketentuan yang berlaku," tambah Adi Arnawa seraya mengharapkan dalam waktu cepat regulasi itu akan bisa diwujudkan sehingga dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan program KBS di tahun 2022.

Sementara Kepala Kejari Badung Imran Yusuf bersama jajarannya secara prinsip akan berusaha dan berjanji bagaimana melakukan harmonisasi dan memberikan pendapat hukum sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari Pemkab Badung berkaitan dengan program KBS ini. Hal ini sebagai salah satu bentuk pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Kami menyambut baik dan mendukung apa yang menjadi tujuan dari Pemkab Badung. Dan kami siap memberikan pendapat hukum, mengingat bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan pertimbangan hukum kepada masyarakat dan berharap program KBS dapat berjalan dengan baik demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Badung," ujarnya.

wartawan
ANA
Category

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.