Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bersama OPD Wilayah Kota Denpasar, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Perwali Nomor 71 Tahun 2020

Bali Tribune / SOSIALISASI - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Muhammad Ali (kanan) bersama OPD Wilayah Kota Denpasar, Gelar Sosialisasi Perwali Nomor 71 Tahun 2020

balitribune.co.id | Denpasar – Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kepesertaan atas Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dukungan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan. Salah satu bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Kota Denpasar terhadap Program JKN-KIS adalah melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Guna mengoptimalkan kepesertaan JKN-KIS pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menggelar Sosialisasi Perwali Nomor 71 Tahun 2020 dengan mengundang puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Denpasar yang digelar secara offline dan online.

“Upaya perluasan kepesertaan seperti yang tertuang dalam Perwali Nomor 71 tahun 2020 ini akan dilakukan monitoring secara berkala oleh Pemerintah Kota Denpasar. Saya yakin dengan sinergi yang optimal dari seluruh OPD, kepesertaan JKN-KIS di Kota Denpasar akan mencapai 95% pada tahun 2022 mendatang dan akan mencapai 98% pada tahun 2024,” ungkap Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Sejalan dengan Arya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Muhammad Ali mengatakan bahwa diperlukan sinergi dari seluruh stakeholder terkait yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pimpinan OPD, serta BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN-KIS untuk turut serta mendukung Program JKN-KIS melalui upaya perluasan kepesertaan sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya masing-masing.

“Besar harapan saya pimpinan OPD dapat memastikan kembali seluruh ASN di masing-masing OPD termasuk anggota keluarganya yang meliputi suami/istri dan maksimal 3 orang anak telah terdaftar dalam Program JKN-KIS serta memastikan seluruh Tenaga Kontrak/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/P3K telah dianggarkan dan didaftarkan dalam Program JKN-KIS termasuk anggota keluarganya,” ujar Ali.

Ali menambahkan harapannya kepada Pemerintah daerah agar turut memastikan jika seluruh pelaku usaha di Kota Denpasar telah mendaftarkan perusahaan beserta karyawan dan anggota keluarganya serta juga memastikan seluruh Perbekel/Perangkat Desa, BPD dan BUMDES di Kota Denpasar telah terdatar dalam Program JKN-KIS.

“Untuk warga yang tidak mampu dapat dianggarkan dan didaftarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui anggaran APBN maupun APBD Kota Denpasar,” jelas Ali. 

wartawan
DH/EK
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Plastik Mahal, Pedagang Denpasar Tak Lagi Sediakan Kresek

balitribune.co.id I Denpasar - Kenaikan harga plastik kemasan yang signifikan belakangan ini mulai berdampak pada pola transaksi di pasar tradisional. Sejumlah pedagang kini mulai memperketat imbauan pemerintah untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai guna menekan biaya operasional.

Baca Selengkapnya icon click

Insentif Pemuka Adat dan Agama di Denpasar Telan Rp2,8 Miliar per Bulan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menganggarkan dana sebesar Rp33,8 miliar pada tahun 2026 untuk insentif pemuka adat, tokoh agama, dan pengurus subak. 

Alokasi bulanan yang disiapkan mencapai Rp2,82 miliar sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjaga tatanan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.