Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bersamaan Kebakaran di Dua Lokasi Berbeda

Bali Tribune / HALAU API- Petugas Pol PP menghalau api di dua lokasi.

balitribune.co.id | GianyarMusibah kebakaran terjadi di dua lokadi berbeda dan waktu hampir bersamaan di Gianyar, Kamis (29/9) siang. Di Padangtegal, Ubud sebuah bangunan gedong peyimpenan merajan berikut isinya ludes terbakar. Sementara di Banjar Seseh, Singapadu, Sukawati, api melahap bangunan di lantai dua. Total kerugian atas musibah di dua lokasi ini mencapai ratusan juta rupiah.

Di Ubud, laporan kebakaran diterima oleh petugas Pamadam Kebakaran Pos Ubud sekitar Pukul 11. 20 Wita.  Sebuah bangunan suci berupa gedong penyimpenan wastra merajan berukuran 5 x 4 meter didapati sidah dikepung api.  Petugas damkar pun harus menurunkan 4 unit mobil damkar untuk menghalau api agar tidak meremnet ke bangunan lainnya. Pemilik rumah, Anak Agung Dalem pun harus memasrahkan bangunan itu,  namun bangun lainnya disyukuri tidak ikut disambar api.

Setelah semua bangunan di sekitarnya dipastikan steril dari api,  penghalauan langusng difokiskan pada bangunan yang terbakar. Sekitar 40 menit upaya pemadaman, api ahkhirnya dapat terhalau. Namun belum sempat melakukan pendinginan sebagain unit mobil damkar harus segera beranjak dari lokasi karena menerima panggilan bantuan dari petugas damkar Pos Sukawati.

Karena pada waktu yang hampir bersamaan sebuah kebakarann besar juga terjadi di sebuah rumah warga  di Banjar Seseh,  Singapadu, Sukawati. Selain menyelimuti bangunan di lantai dua, api juga menyambar bagian atap bangunan suci piyasan dan kemulan. Karena volume api cukup besar, unit mobil bantuan dari Posko Induk dan pos Ubud juga diturunkan. Namun demikian pemilik rumah, I Made Sudarmanta harus merelakan  rumah dan piyasan ludes dilalap si jago merah. Kerugian meterial pun dideritanya hingga Rp 300 Juta rupiah.

Kasat Pol PP san Damkar Gianyar I Made Watha mengungkapkan, pihaknya sudah menurunkan semua unit mobil damkar  ke dua lokasi musibah ini. Memastikan musibah ini tidak melwbar, petugasnya memprioritaskan penyelamatan bangunan disekitarnya selain pemadaman pada bangunan yang terbakar. "Penanganan yang kami laksanakan berjalan lancar. Mengenai penyebab kebakaran, masih ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," terangnya singkat.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.