Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bersurat ke Kementerian ESDM untuk Cek Kondisi PLTS

Bali Tribune/ PLTS - Kondisi PLTS Bangli di Dusun Bangklet Desa Kayubihi.



 

Balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengajukan surat permohonan pelaksanaan pemeriksaan teknis sistem PLTS 1 MWP Bangli ke Kementerian Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuan dari dilakukan pemeriksaan teknis adalah untuk mengetahui secara jelas kondisi PLTS yang berlokasi di Susun Bangklet, Desa Kayubihi tersebut.

Kabag Ekonomi Setda Bangli Dwi Wahyuni mengatakan, terkait surat permohonan pemeriksaan teknis sistem PLTS sejatinya telah diajukan ke Kementerian ESDM per 5 Juli. 2023. Permohonan kita langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian lewat Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dengan mengutus Usaid Susttainable EnergyFor Indonesia”s Adnancing Resillence (Usaid Sinar) untuk melakukan pendampingan teknis. ”Rencana tim dari Usaid Sinar akan lakukan pendampingan teknis dari tanggal 29 Janurai sampai 2 Februari,” ujar Dwi Wahyuni, Kamis (25/1/2024).

Kata Dwi Wahyuni, Usaid Sinar merupakan proyek hibah dari pemerintah Amerika Serikat yang memilki tujuan memperluas layanan energy yang handal dan berkeadilan untuk memajukan pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. ”Usaid Sinar adalah kemitraan jangka panjang anatra pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat untuk memitigasi perubahan iklim di sektor energi melalui kemitraan dengan berbagai pihak termasuk dengan Pemprov Bali,” kata Dwi Wahyuni.

Lanjut Dwi Wahyuni dengan dilakukabn pemeriksaan teknis maka akan diketahui secara jelas kondisi PLTS secara gamblang. Jika ditemukan terjadi kerusakan komponen yang berpengaruh terhadap produksi listrik dan butuh biaya yang besar maka pihak Usaid Sinar akan mencarikan patner, sehingga pembiayaan tidak terlalu bebani keuangan daerah (APBD).

Dwi Wahyuni tidak menampik keberadaan PLTS belum bisa memberikan keuntungan (deviden) karena hasil produksi listrik yang terjual hanya mampu untuk menutup biaya oprasional saja. Mudah-mudahan PLTS di bawah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BMB akan mampu lebih berkembang lagi.

wartawan
SAM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.