Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Besok IMI Bali Gelar Musprov, Ajik Krisna Dipastikan Jadi Ketua

Bali Tribune/ Ajik Krisna saat event offroad beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | Dihadiri  dan dibuka  resmi Ketua  Umum Ikatan  Motor Indonesia  (IMI), Bambang Soesatyo, SE, MBA, IMI Bali akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov)  dengan agenda utama pemilihan Ketua IMI Bali periode 2021-2025, Selasa (28/12).
 
Ketua  IMI Bali I Nyoman Saniweca, ST dalam keterangan pers, Senin (27/12) menjelaskan Musprov dalam tubuh organisasi IMI merupakan kewajiban untuk dilaksanakan  diakhir masa kepenggurusan,  dengan maksud dan tujuan memperbaharui kelengkapan kepenggurusan organisasi, mengevaluasi program kerja dan menjaring pendapat insan otomotif dalam memajukan dunia otomotif di Bali.
 
“ Persiapan panitia sudah 99 persen. Selain pemilihan ketua,  dalam acara nanti juga akan ada pemberian award kepada atlet berprestasi, Pembina, klub otomotif, serta tokoh-tokoh yang berperan dalam kegiatan otomotif sepanjang tahun 2021,” kata dia.
 
Ketua Panitia Musprov IMI,  Tony Susiartono  yang juga merupakan ketua  penjaringan bakal calon ketua   menjelaskan penjaringan bakal ketua  telah dilaksanakan pada 14- 21 Desember 2021. Dan hingga batas akhir masa pendaftaraan hanya satu orang yang mendaftar  yaitu  Gusti Ngurah Anom  yang akrab disapa Ajik Krisna.
 
“ Jadi bisa dipastikan Ajik Krisna Ketua IMI Bali periode 2021-2025, menggantikan I Nyoman Saniweca  yang menjabat selama dua periode,” beber Tony.
 
Musprov IMI Bali akan diikuti  Dua Puluh  Lima  anggota  klub  IMI Bali dengan rincian  Sepuluh  anggota   dinyatakan sah sebagai  peserta  dan memiliki hak suara dalam penuh dalam Musprov dan 15 berstatus peninjau. Sepuluh anggota Klub  yakni  AV Speed, Bali MX, Cigarap Sanur, Double Cabin Indonesia Chapter Bali, Republik  Silver Head Harley Davidson, Sanur Max Community, Scooter Brotherhood Indonesia, The Bali Legend, VW Safary Tabanan, serta BLRO.
wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.