Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BI Bali Buka Layanan Penukaran Uang di Terminal dan Pelabuhan

Bali Tribune / PENUKARAN UANG – Pemudik yang ingin melakukan penukaran uang BI Provinsi Bali membuka tempat penukaran di Terminal Mengwi dan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem.

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali membuka layanan penukaran uang  calon pemudik di Terminal Mengwi, Kabupaten Badung dan di Pelabuhan Padang Bai, Kabupaten Karangasem.

"Untuk di Terminal Mengwi layanan penukaran uang dibuka tanggal 17 April 2023 dan di Pelabuhan Padang Bai pada 17-18 April 2023," kata Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho, di Denpasar, Minggu (16/3).

Menurut dia, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/tahun 2023 ini, BI terus memenuhi kebutuhan uang tunai dengan jumlah yang cukup dengan jenis pecahan  sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk melayani calon pemudik, KPwBI Provinsi Bali juga membuka Layanan Kas Keliling Peduli Mudik di Parkir Timur Puputan Renon, Kota Denpasar, bersama 11 bank yang berlangsung dari 14-18 April 2023.

Sebelumnya juga telah dibuka Kas Keliling dari 3-13 April yang melayani penukaran uang rupiah pecahan kecil untuk kebutuhan Lebaran 2023 pada delapan titik pasar tradisional di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Hingga hari ke-20 Ramadhan  11 April 2023, KPwBI Provinsi Bali telah memenuhi kebutuhan penarikan perbankan sebanyak Rp1,30 triliun lebih yang didominasi uang pecahan besar sebesar Rp 1,11 triliun dan uang pecahan kecil sebesar Rp194 miliar.

Pihaknya memproyeksikan kebutuhan uang tunai selama Ramadhan 2023 sebesar Rp2,98 triliun atau meningkat 5 persen dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp2,83 triliun.

"Kami meyakini bahwa pada periode Hari Raya Idul Fitri ini akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi yang tentunya berdampak pada meningkatnya kebutuhan uang tunai," ucap Trisno.

Trisno menambahkan, limit penukaran uang rupiah pecahan kecil per orang dibatasi maksimal Rp3,8 juta jika ingin untuk paket lengkap masing-masing 100 lembar untuk pecahan dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000.

wartawan
ARW
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.