Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Biar Selalu #Cari_Aman Pahami Penggunaan Sein dan Lampu Hazard 

Bali Tribune / lampu sein dan lampu hazard memiliki fungsi yang penting bagi pengendara

balitribune.co.id | Denpasar – Saat naik motor beberapa komponen sangat membantu pengendara ketika dijalan raya, salah satunya adalah lampu sein yang mana berfungsi untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan lain saat kita akan berpindah jalur atau berbelok. Jarak aman menyalakan lampu sein kurang lebih 30 meter sebelum titik berbelok/tikungan agar memberi waktu bagi pengendara lain untuk mengantisipasi pergerakan kendaraan kita. 

Selain lampu sein lampu hazard pun memiliki fungsi yang penting, yaitu membantu pengendara untuk memberikan tanda darurat Penggunaan lampu hazard telah diatur di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dimana penggunaan hazard dapat digunakan sebagai tanda peringatan untuk pengendara lain dalam kondisi darurat di jalan seperti pengereman mendadak atau tiba-tiba Jika terjadi masalah kendaraan yang mengharuskan kita berhenti di bahu jalan dan kondisi darurat lainnya.

Berikut adalah hal-hal yang penting diketahui agar selalu cari aman dengan menggunakan lampu sein dan lampu hazard diwaktu yang tepat.

Sebagai tanda keadaan darurat, disaat pengendara mengalami masalah dijalan raya, diwajibkan untuk menyalakan lampu hazard , hak ini untuk memberikan tanda peringatan bahwa ada kondisi darurat yang tengah terjadi.

Sebagai tanda peringatan dengan memberikan sinyal untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Tidak disarankan untuk menggunakan lampu hazard saat hujan lebat atau kabut tebal

Tidak digunakan untuk konvoi 

Apakah boleh menghidupkan lampu Hazard ketika hujan deras dan terkadang jarak pandang kita terbatas di karenakan hujan lebat atau kabut ketika hujan turun? Tentu saja Tidak boleh, lampu hazard hanya dihidupkan sebagai informasi adanya bahaya atau masalah saat berhenti. lebih baik jaga keamanan dan keselamatan berkendara dengan memperhatikan jarak dan kecepatan antar sesama kendaraan.

Satu lagi fungsi lampu hazard yang sering di salah artikan, yaitu sebagai penanda saat sedang konvoi di jalanan. Pada dasarnya penggunaan lampu hazard penting dilakukan jika memang kondisi mendesak atau butuh pertolongan. 

"#Cari-Aman dan rajinlah melalkukan pengecekan saat dating ke AHASS komponen," ungkap Ngurah Iswahyudi.

wartawan
HEN
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.