Denpasar, Bali Tribune
Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar membongkar belasan gubuk di Jalan Himalaya Utara III, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Rabu (14/9). Bangunan-bangunan yang terdiri dari terpal, serta berdinding triplek bekas ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk dijadikan ladang bisnis prostitusi.
Kasat Pol PP Kota Denpasar IB. Alit Wiradana yang ditemui di sela-sela pembokaran mengatakan, Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang di adukan kepada Satpol PP Kota Denpasar, dikarenakan banyaknya gubuk-gubuk kumuh yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung yang mengganggu warga serta tidak dilengkapi dengan surat-surat. “Ini juga merupakan peringatan awal untuk gubuk-gubuk kumuh atau bedeng yang lain yang tidak memiliki izin,” ancamnya
Adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan, yang dimana secara fisik pembangunan ini sudah melanggar perda , serta tempat ini juga dijadikan tempat prostitusi. “Karena ini gubuk-gubuk kumuh yang menggangu warga, kami ambil langkah pembongkaran sesuai dengan peraturan daerah yang ada, ”kata Alit Wiradana.
Ia berharap kepada Kades/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadan gubuk-gubuk kumuh yang tidak memiliki IMB ini. Agar kedepannya Kota Denpasar bersih dari pemungkiman kumuh dan jorok. “ Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan membangun bangunan agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Alit Wiradana.