balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa penataan ini bertujuan menyeimbangkan aspek konservasi, pariwisata, budaya, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Fokus utamanya mencakup Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Bukit Payang dan TWA Penelokan.
"Pengelolaan kawasan konservasi ke depan harus adaptif mengikuti perkembangan zaman dan mampu memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat setempat," ujar Ratna.
Dalam forum tersebut, BKSDA mengidentifikasi sembilan isu strategis yang mendesak untuk ditangani. Di antaranya adalah penataan aktivitas jip wisata, jalur pendakian, skuter wisata, motorcross, hingga maraknya bangunan liar di dalam kawasan konservasi. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menjadi poin penting dalam penataan usaha wisata alam.
Kepala Seksi KSDA Wilayah II, Raden Danang Wijayanto, menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan sepihak. Dibutuhkan komitmen kolektif antara pemerintah daerah, masyarakat adat, pelaku wisata, hingga aparat keamanan.
Rencananya, implementasi The New Kintamani akan dilaksanakan bertahap mulai Mei hingga Oktober 2026. Tahapan awal fokus pada sosialisasi dan pertemuan tematik dengan berbagai komunitas, termasuk jip wisata dan pemandu pendakian, guna menghimpun masukan lapangan.
Gagasan ini mendapat respons positif dari Pemkab Bangli melalui Dinas Pariwisata, serta para pelaku wisata dan desa adat penyangga. Pengelola Geopark Batur, Putu Diyan, menilai konsep ini sebagai tonggak harapan baru dalam penataan pariwisata Kintamani yang berbasis bentang alam.
Seluruh pihak sepakat bahwa keterlibatan masyarakat adat harus menjadi prioritas agar aktivitas sosial-ekonomi warga tetap terakomodasi di dalam bingkai konservasi yang sah secara hukum.