Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Blahbatuh Dikepung Banjir Luapan, DLH Sebut Pengendapan

Bali Tribune/ BANJIR - Petugas lakukan penanganan banjir luapan di Kawasan Blahbatuh Gianyar.


balitribune.co.id | Gianyar  - Kawasan Blahbatuh, Gianyar, hingga kini masih tetap menjadi wilayah langganan banjir luapan. Tidak hanya di beberapa titik menjadi daerah rutin saben musim hujan, namun kini malah muncul banjir luapan di sejumlah tepat lainnya. 
 
Meskipun petugas Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Gianyar harus berjibaku mengeluarkan sampah penyumbat, DLH Gianyar menyebutkan jika banjir luapan ini tidak hanya disebabkan sampah, namun juga karena pengendapan lumpur. Dari beberapa bulan terakhir, terpantau jika petugas (BPBD) Gianyar kini lebih sering melaksanakan penanganan banjir luapan di jalanan di kawasan Kecamatan Blahbatuh. 
 
Hampir semua penyebab luberan air tersebut adalah sampah yang menyumbat saluran air. Genangan air baru bisa ditangani setelah sampah tersebut dibersihkan oleh petugas. Beberapa tempat malahan sudah menjadi kawasan langgan banjir luapan seperti di Banjar Selat, Desa Belega, Blahbatuh, Jalan By Pass IB Mantra di simpang Selukat, Desa Keramas, Blahbtuh dan di gorong-gorong Puskesmas Blahbatuh.  Namun kini, banjir luapan justu nyembul di simpang Banjar Pande Blahbatuh.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar Ni Made Mirnawati menyebutkan, luberan air tersebut bukan hanya lantaran adanya peningkatan pembuangan sampah sembarang. Karena sedimentasi atau pengendapan lumpur juga menjadi penyebabnya. Sungai maupun saluran drainase yang menyempit karena pengendapan lumpur, ditambah lagi sampah yang dibuang di jalan, ketika hujan masuk ke sungai atau drainase, sehingga menyebabkan tersumbat dan airnya meluber ke jalan. "Tidak karena masyarakat yang membuang sampahnya ke sungai. Tapi sedimentasi dan sumbatan sampah di jalan yang hanya ke sungai saat hujan," ujarnya.
 
Lanjutnya, masyarakat yang membuang sampah ke sungai sudah berkurang. Sebab, kata dia, hampir semua warga menyadari jika membuang sampah ke sungai, mereka juga akan terkena dampak buruknya. "Masyarakat kini sudah menyadari kalau sampah dibuang ke sungai, mereka juga kena dampaknya," yakinnya. 
wartawan
ATA
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.