Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BMKG Sebut Hotel di Kuta dan Sanur Miliki Bangunan Tahan Gempa sebagai Shelter Evakuasi

Bali Tribune / Dwikorita Karnawati

balitribune.co.id | Denpasar – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi pada bulan November ini merupakan puncak terjadinya cuaca ekstrem di Bali. Bencana yang dapat ditimbulkan seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi hingga tsunami perlu diwaspadai. Terutama di wilayah Bali bagian tengah dan selatan yang juga akan mengalami potensi hujan tinggi.

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati di Denpasar, Senin (9/11) mengatakan, terjadinya anomali suhu air laut di Samudera Pasifik sejak September lalu mengakibatkan adanya udara basah di wilayah Indonesia. Sehingga curah hujan meningkat 20% hingga 40%.

Di Bali terjadi peningkatan curah hujan mencapai 50% yang berpotensi hujan tinggi di Bali tengah dan selatan pada November hingga Desember. Hal tersebut dapat menimbulkan terjadinya bahaya banjir, tanah longsor yang perlu diwaspadai. Selain cuaca ekstrem, BMKG juga mencatat ada peningkatan jumlah gempa di Indonesia sejak 2017.

Menurut dia, dari sekitar angka 7.000 per tahun sampai 11.500 gempa di tahun 2019 lalu, gempa ini akan berpengaruh terhadap potensi terjadinya tsunami terutama di Bali bagian selatan. Namun demikian Bali dinilai sudah memiliki mitigasi bencana yang baik terutama di Kabupaten Badung dan Denpasar. 

"Hal ini dapat dilihat dari persiapan dan jalur-jalur evakuasi yang sudah dibuat. Dimana hotel berbintang di sepanjang Pantai Sanur dan Kuta sudah banyak tersertifikasi (Kesiapsiagaan Bencana-red), dan bangunannya tahan gempa sehingga bisa digunakan sebagai shelter evakuasi jika terjadi gempa dan tsunami," ungkap Dwikorita.

Ia melanjutkan, dari hasil monitoring pengaruh fenomena La Nina juga berdampak terhadap perubahan cuaca ekstrem di Bali yang puncaknya terjadi pada November ini. Perubahan dapat dirasakan dari kondisi yang semula kering seketika berubah menjadi hujan yang sangat lebat.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.