BNNK Karangasem Tes Urine 40 ASN dan Tenaga Kontrak | Bali Tribune
Diposting : 6 April 2021 23:10
Husaen - Bali Tribune
Bali Tribune/ Petugas dan BNNK Karangasem saat melakukan tes urin terhadap 40 ASN dan tenaga kontrak di BPKAD Karangasem.
balitribune.co.id | Amlapura - Puluhan pegawai mulai dari ASN hingga tenaga kontrak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Selasa (6/4) menjalani tes urine yang digelar secara menadadak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem.
 
Tes urine yang dilaksanakan secara mendadak tersebut belangsung pada pagi hari saat para ASN dan tenaga kontrak di BPKAD akan memulai aktivitas mereka.
 
Satu per satu para ASN dan tenaga kontrak diberikan tabung kecil untuk menampung urine mereka setelah sebelumnya didaftar oleh petugas BNNK. Tidak terkecuali pejabat eselon III dan IV hingga sopir yang bertugas di BPKAD juga diwajibkan menjalani tes urine.
 
Konselor Adiksi Ahli Muda BNNK Karangasem I Made Widana menyampaikan, tes urine dilaksanakan untuk memastikan ASN dan tenaga kontrak yang bekerja di BPKAD bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
 
“Ini merupakan undangan dari BPKAD Karangasem. Kegiatan ini juga merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020, sekaligus upaya kami dalam melaksanakan deteksi dini  terkait dengan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
 
Tercatat sebanyak 40 orang ASN dan tenaga kontrak yang dites urine menggunakan alat tes cepat atau Rapid Test dengan tujuh parameter. Dan berdasarkan hasil tes cepat tersebut seluruhnya yang menjalani test urine dinyatakan negatif Amphetamine.
 
"Hari ini ada 40 sampel yang kami periksa, ya semuanya negatif menggunakan 7 parameter.  Kegiatan ini akan kami terus lakukan, namun sebelumnya kami akan melakukan audiensi ke Pemkab Karangasem,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Bagian (Sekban) BPKAD Karangasem I Made Subagia Wijaya, saat dikonfirmasi usai kegiatan tes urine tersebut mengatakan jika kegiatan tersebut dilakukan guna mendukung program pemerintah dimana ASN sebagai abdi pemerintah dan pelayan masyarakat harus bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap nakotika dan obat terlarang.