Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Dana Nasabah Demi Karir, Eks Kacap Bank Mega Dituntut 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SIDANG- Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) saat menjalani sidang di PN Denpasar. Dia dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan.


balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto, Denpasar, Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) dituntut hukuman penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasalnya, terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Mega senilai Rp 69 miliar lebih.

"Tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa tersebut telah sesuai dengan pembuktian Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa Ida  Bagus Putu Swadharma Diputra saat dikonfirmasi pada Rabu (6/10).

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Bagus Swadharma ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Gede Novyartha dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Adapun beberapa pertimbangan bagi Jaksa Bagus Swadharma sebelum mengajukan tuntutan tersebut. Yakni, hal memberatkan terdakwa tidak berterus terang mengenai tindak pidana yang dilakukannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama di persidangan.

Menanggapi tuntutan ini, Kiki yang didampingi penasihat hukumnya Charlie Usfunan berniat mengajukan pembelaan tertulis. Rencananya, pledoi itu akan dibacakan pada Selasa (12/10) mendatang.

Sementara itu, Putu Eka Priyana (31) selaku staf bagian deposito di Bank Mega, dan I Gede Surya Pratama Putra (30), yang ikut terlibat dalam kasus ini juga telah dituntut JPU masing-masing 7 tahun penjara, dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nasib miris Kiki ini dimulai dari keinginannya untuk meraih karir cemerlang di Bank Mega.
 
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu saat terdakwa menjabat sebagai marketing Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar.

Kala itu, terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada nasabah 23 Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega berupa valas, tiket liburan ke luar negeri serta barang-barang mewah.

Terdakwa ternyata sengaja menawarkan produk deposito berjangka di luar ketentuan Bank Mega untuk mengejar target, kenaikan gaji, dan promosi jabatan.

Dengan janji manis bunga tinggi, terdakwa berhasil mendapatkan 23 nabasah dengan total deposito sekitar Rp 69 miliar hingga tahun 2018. Pada tahun itu, terdakwa Kiki naik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.

Tahun 2020, seorang nasabah hendak mencairkan dana depositonya namun bank menyatakan nasabah tercatat tidak memiliki deposito di Bank Mega. Kasus ini lalu dilaporkan ke pihak aparat kepolisian.

Ternyata terdakwa Kiky membobol  dana deposito dan memalsukan dana para nabasah. Ia mengajak dua anak buahnya, yakni terdakwa Putu Eka Priayana dan terdakwa I Gede Surya Pramata Putra (berkas terpisah).

Dana depositu itu mereka kumpulkan dalam rekening penampung yang tersebar di Bank Mega dan di luar Bank Mega.

Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing dana nasabah untuk membayar bunga yang dijanjikan.

Masih dalam dakwaan JPU, sebagian uang yang diperoleh Kiky digunakan untuk membeli toko bayi di Kota Denpasar senilai Rp 300 juta. Dalam kasus ini, para nasabah berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 71,6 miliar.

wartawan
VAL
Category

OJK Bali Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah, Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Finansial

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, dengan menghadirkan berbagai komunitas Muslim di Bali, Selasa (10/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keputusan Juri Mutlak, Maguru Satua Jawara Badung Çaka Fest 2026: ​ST Tunas Remaja Penarungan Sapu Nilai Tertinggi, Unggul di Visual dan Fragmentari

balitribune.co.id | ​Mangupura - Teka-teki mengenai siapa yang terbaik dalam ajang Badung Çaka Fest 2026 akhirnya terjawab. Melalui pengumuman virtual pada Rabu (11/3), panitia resmi merilis enam karya ogoh-ogoh terbaik tingkat kabupaten. Hasilnya, ogoh-ogoh bertajuk "Maguru Satua" garapan ST Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Adat Penarungan, Mengwi, sukses menahbiskan diri sebagai Juara I.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Servis Gratis untuk Warga Terdampak Banjir di Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai bentuk komitmen nyata dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musibah bencana alam, Astra Motor Bali melalui jaringan bengkel resmi AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) menyelenggarakan aksi sosial bertajuk "Honda Peduli Banjir". Program ini difokuskan untuk membantu memulihkan mobilitas warga di wilayah Desa Banjar, Singaraja, yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Sekadar Bukber, Grup Astra Bali Rangkul Sosok-Sosok Inspiratif Pemaju UMKM Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Grup Astra Bali,  media, serta sosok-sosok inspiratif yakni Local Champion Kampung Berseri Astra (KBA) dan para penerima apresiasi Semangat Astra Terpadu Untuk (SATU) Indonesia Awards (SIA) wilayah Bali, Group Astra Bali menggelar buka puasa bersama, Rabu (11/3/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai bulan suci Ramadan 1447 H, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan kepada anak yatim dengan tema “Ramadan Bahagia Untuk Semua” yang diselenggarakan di Kantor BRI Region 17 Denpasar pada Jumat (6/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.