Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Penginapan WNA Tiongkok, Buruh Dibekuk

Bali Tribune/ray
Mohammad Ifandi, pelaku bobol kamar wisman Tiongkok diamankan jajaran Polsek Kuta Selatan.

Nusa Dua | Bali Tribune.co.id - Seorang buruh bangunan, Mohammad Ifandi (32), ditangkap jajaran Polsek Kuta Selatan lantaran membobol penginapan yang dihuni oleh wisatawan Tiongkok bernama Limin (25). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp89,4 juta.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, melalui Kanit Reskrim, IPTU Muhamad Nurul Yaqin, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan LP-B/ 47 /III/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel, Senin (11/3).

Kepada penyidik, korban mengaku penginapan di Jalan Maya Loka Mandala Griya blok VI Nomor 6, Benoa, Kutsel, Badung dibobol maling pada Senin (4/3) pukul 21.00 Wita. “Pencuri beraksi setelah korban sedang berada di luar penginapannya,” ungkap Yaqin.

Barang yang dicuri, sebuah kamera Go-pro, sebuah laptop merk Aple warna silver, dua buah wifi bentuk kotak merk smartfreend dan andromax, sebuah jam tangan merk swarovski, mata uang asing antara lain 1000 RMB, dan 20 ribu bath.

Tidak hanya itu, harta milik korban berupa uang dolar Amerika pecahan 20 $ sebanyak 20 lembar juga digasak oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku masuk ke penginapan dan mengambil barang-barang dengan cara melompati jendela kamar.

“Ada bekas tapak kaki dan beberapa bukti petunjuk lain yang ada pada jendela penginapan itu,” terangnya. Upaya tim akhirnya membuahkan hasil, identitas pelaku akhirnya dikantongi Mohammad Ifandi asal Jatisari, Wringin Bondowoso Jatim.

Pelaku akhirnya diamankan di sebuah bangunan bekas bedeng proyek Angkasa Pura di By Pass Sunset Road Kuta, Selasa (12/3) pukul 05.30 Wita. “Tersangka diamankan saat tidur. Hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti hasil curian sehingga tidak berkutik,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah laptop dan satu buah jam tangan. Ia lalu mengambil BB yang lain di tempat tersembunyi. “Uang-uang milik korban sudah ditukar dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sebagian dipakai foya-foya,” pungkasnya.ray

wartawan
habit
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.