Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Rumah Notaris, Dibekuk di Bandung

Dedi Heriyanto

BALI TRIBUNE - Pelaku pencurian di rumah Notaris Satugus Susanto (39) di Jalan Pulau Saelus II Gang Mawar Uma Denpasar, Minggu (9/9) lalu, Dedi Heriyanto Sony Santosa alias Papi (38) berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) saat bersembunyi di hotel Reddorz Jalan Telaga Bodas, Bandung Jawa Barat, Selasa (4/12) pukul 18.00 WIB.  Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang - barang milik korban, seperti satu buah TV 42 inch, satu buah laptop assus 14 inch, satu buah laptop merk cui 10 inch,  dua buah tablet merk samsung, satu buah kamera cannon EOS 70D, satu buah handphone Oppo, uang tunai sebesar Rp2.450.000.  “Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Tim langsung melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku mengarah kepada Heryanto alias Papi yang tidak lain adalah teman sekaligus penjaga rumah korban. Sebab setelah kejadian dia sudah tidak berada di tempat,” ungkap seorang petugas kepolisian. Papi lalu dikejar ke tempat asalnya Pademengan II Gang 14 nomor 4 Jakarta Utara. Namun dia tidak berada di rumahnya di Jakarta. Tim mendapatkan informasi bahwa Papi sudah kabur ke Bandung, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Bandung. “Akhirnya kami amankan dia di hotel Reddorz di Jalan Telaga Bodas Bandung,” terangnya. Kanitreskrim Polsek Densel IPTU Hadimastika yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu handphone dan tas gendong warna carbon yang dibeli dari hasil penjualan barang hasil curian.  “Kami masih dalami motif melakukan aksi itu. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.  

wartawan
redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.