Diposting : 1 July 2020 06:18
Nyoman Astana - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Gianyar - Meski sempat ditangkap dalam kasus yang sama, Khairul Umam (28), masih saja melakoni jalan pintas dengan cara mencuri. Kali ini, residivis asal Pemogan, Denpasar, yang sehari-harinya sebagai pengemudi Ojek Online (ojol) harus berurusan aparat Polsek Sukawati.
Berdalih penumpang sepi, pra ini nekat membobol salah satu rumah warga asal Sukawati, Gianyar. Namun, apes baginha, lantaran berakasi dengan mengenakan seragam Ojol, polisi dengan mudah mengidientifikasinya setelah terekam CCTV di sekitar TKP.
Terungkapkan pelaku ini berawal drai laporan Ni Made Wirati, salah seorang warga di Banjar Babakan, Desa/Kecamatan Sukawati, yang rumahnya kemalingan. Dalam laporannya di Polsek Sukawati, kejadiannnya pada hari Sabtu (20/6) dinihari lalu. Saat itu, korban dan suaminya sedang tidur dan sempat mendengar suara berisik di dalam rumahnya. Dalam kondisi ngantuk, korban tidak menaruh curiga. Demikian suami korban yang sempat mendengar suara sepeda motor berhentik di depan rumahnya juga tidak curiga. Padahal saat itu, pelaku sempat memasuki rumahnya dan menggasak beberapa barang berharga spertai satu buah Handphone, dan dompet yang berisi uang tunai, KTP, SIM, dan ATM dan kartu berharga lainnya.
“Dari laporan korban, kami pun langsung menurunkan anggota Tim Opsel ke TKP dan melakukan leh TKP, meminta keterangan serta memeriksa sejumlah rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi,” ngkap Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU A.A Gede Alit Sudarma, Selasa (30/6).
Dari salah satu rekaman CCTV itupula, identitas pelkau mulai terkuak. Karena saat beraksi pelaku mengenakan seragam ojol. Identitas pelakau lantas diteruluri di perusahaan ojol hingga akhirnya terkuak identitas lengkap pelaku yang merupakan seorang risidivis kasus pencurian. “Pelaku merupakan sedang residivis dengan kasus yang sama. Kami mendapatkan rekaman saat pelaku beraksi dengan menggunakan atribut ojek online dan pelaku memang terdaftar sebagai pegawai ojek online,” jelas AKP Suryadi lagi.
Berbekal identitas inilah, Tim opsnal perburaun terhadap pelaku ke wilayah Denpasar Selatan. Kemudian Diperoleh informasi bahwa residivis pelaku pencurian ini tinggal di wilayah Pemogan. Selanjutnya unit opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu A.A Gede Alit Sudarma didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan di kamar kos orang yang diduga sebagai pelaku serta melakukan penangkapan. “Saat penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namuan saat barang bukti kami temukan, pelaku akhirnya,” terang AKP Suryadi lagi.
Atas perbuatannya, kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan pengembangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di beberapa tempat laiannya. “Pelaku berdalih kembali melakuka pencurian, lantaran pesanan ojol sepi dan butuh uang. Namun itu tidak berarti kami harus percya begitu saja, pelku tetap kami proses dan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.