Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Body Arum Spa Digerebek Polisi

SEGEL
DISEGEL - Setelah digerebek polisi, Body Arum Spa kini disegel oleh Satpol PP Kota Denpasar karena melanggar Perda.

BALI TRIBUNE - Diduga menjadi tempat mesum, anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar menggerebek Body Arum Spa di Jalan Tukad Yeh Aya nomor 38C Panjer Denpasar, Selasa (1/8) pukul 17.00 Wita.

Dari penggerebekan itu polisi mengamankan delapan orang terapis. Mereka adalah Lilis Nuryani (30) asal Jember, Nur Fitriani (27) dari Banyuwangi, Melda Nanda (19) warga Denpasar,  Ni Luh Dewi Diani alias Dewi (25) asal Karangasam, Ita Purnamasari alias Wulan (25) dari Lumajang, Veni Novita Sari (38) waga Denpasar, Rohimah alias Imah (32) warga Denpasar dan Siti Aminah alias Ana (32) dari Jember.

"Mereka (terapis, red) semua ini sudah pernah diamankan saat penggerebekan sebelumnya. Ternyata mereka semua kembali kerja di Body Arum," ungkap seorang petugas kepolisian, Kamis (3/8).

Dikatakan petugas yang tidak mau namanya dikorankan ini, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi bahwa Body Arum Spa menyediakan layanan plus-plus bagi pelanggannya. Aparat kepolisian melakukan sweeping, menggeledah satu per satu kamar yang dijadikan tempat esek-esek.

Saat digerebek, delapan terapis yang diduga melakukan perbuatan asusila dan langsung diamankan ke Mapolresta Denpasar. “Setelah didata identitasnya, para terapis ini kemudian digelandang satu persatu untuk diperiksa di Unit V Sat Reskrim," terangnya.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Sugriwa yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya delapan orang terapis yang diduga melakukan perbuatan asusila di Body Arum Spa. “Sudah kami serahkan ke pengadilan. Mereka dikenakan pasal tipiring,” ujarnya.

wartawan
redaksi
Category

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.