Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Body Arum Spa Digerebek Polisi

SEGEL
DISEGEL - Setelah digerebek polisi, Body Arum Spa kini disegel oleh Satpol PP Kota Denpasar karena melanggar Perda.

BALI TRIBUNE - Diduga menjadi tempat mesum, anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar menggerebek Body Arum Spa di Jalan Tukad Yeh Aya nomor 38C Panjer Denpasar, Selasa (1/8) pukul 17.00 Wita.

Dari penggerebekan itu polisi mengamankan delapan orang terapis. Mereka adalah Lilis Nuryani (30) asal Jember, Nur Fitriani (27) dari Banyuwangi, Melda Nanda (19) warga Denpasar,  Ni Luh Dewi Diani alias Dewi (25) asal Karangasam, Ita Purnamasari alias Wulan (25) dari Lumajang, Veni Novita Sari (38) waga Denpasar, Rohimah alias Imah (32) warga Denpasar dan Siti Aminah alias Ana (32) dari Jember.

"Mereka (terapis, red) semua ini sudah pernah diamankan saat penggerebekan sebelumnya. Ternyata mereka semua kembali kerja di Body Arum," ungkap seorang petugas kepolisian, Kamis (3/8).

Dikatakan petugas yang tidak mau namanya dikorankan ini, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi bahwa Body Arum Spa menyediakan layanan plus-plus bagi pelanggannya. Aparat kepolisian melakukan sweeping, menggeledah satu per satu kamar yang dijadikan tempat esek-esek.

Saat digerebek, delapan terapis yang diduga melakukan perbuatan asusila dan langsung diamankan ke Mapolresta Denpasar. “Setelah didata identitasnya, para terapis ini kemudian digelandang satu persatu untuk diperiksa di Unit V Sat Reskrim," terangnya.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Sugriwa yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya delapan orang terapis yang diduga melakukan perbuatan asusila di Body Arum Spa. “Sudah kami serahkan ke pengadilan. Mereka dikenakan pasal tipiring,” ujarnya.

wartawan
redaksi
Category

Mengabdi Selama 16 Tahun, Pegawai TU Kecewa dengan Hasil Seleksi Pemerintah

balitribune.co.id | Singaraja - Salah satu pegawa Tata Usaha (TU) yang gagal lolos dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Gedung DPRD Buleleng, Selasa (20/5/2025). Di hadapan anggota Dewan Buleleng ia mengeluhkan hasil seleksi yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Motor Gelar AHMTSC 2025, 16 Finalis dari Bali Siap ke Ajang Nasional

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui proses seleksi awal yang ketat, Astra Honda Motor Regional Technical Skill Contest (AHMTSC) 2025 tingkat regional Bali resmi menetapkan para juara yang akan mewakili Pulau Dewata di ajang nasional. Sebanyak 16 finalis, yang terdiri dari 8 teknisi dan 8 service advisor (SA), telah menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam babak final yang digelar pada 15 Mei 2025 di Gedung Lantai 4, Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Dampingi Bupati Luncurkan Program Bimbel Bahasa Inggris untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III dan IV DPRD Badung Made Ponda Wirawan dan Graha Wicaksana, beserta anggota DPRD Badung Budiyoga dan Dendy Astra Wijaya mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meluncurkan program Bimbingan Belajar (Bimbel) Bahasa Inggris gratis untuk Masyarakat di Kabupaten Badung Tahun 2025 yang diikuti oleh 62 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Badung, Selasa (20/5) di Balai Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi,

Baca Selengkapnya icon click

Open Day, Siswa SD Nikmati Minum Teh Racikan Ala Tiongkok

balitribune.co.id | Singaraja - Puluhan siswa dari enam Sekolah Dasar (SD) sekitar PLTU Celukan Bawang dengan tertib duduk melingkar di masing-masing meja yang telah disiapkan. Mereka dengan tekun mendengar dan melihat cara meracik teh ala Tiongkok oleh Jiang Zhi Ying salah satu staf PLTU Celukan Bawang asal China. Hasil racikan teh kemudian disuguhkan kepada para siswa dengan menggunakan tradisi Tiongkok, Selasa (20/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ingin Menguasai Tanah 13 Ha, Nenek Reja dan 16 Terdakwa  Kalah di MA Berujung Pidana

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan eksepsi dari terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dalam Putusan Sela Nomor Perkara: 411/Pid B/2025 PN Denpasar di PN Denpasar, Selasa (20/5). 

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan terdakwa Made Dharma dengan dakwaan surat palsu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.