Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Body Arum Spa Digerebek Polisi

SEGEL
DISEGEL - Setelah digerebek polisi, Body Arum Spa kini disegel oleh Satpol PP Kota Denpasar karena melanggar Perda.

BALI TRIBUNE - Diduga menjadi tempat mesum, anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar menggerebek Body Arum Spa di Jalan Tukad Yeh Aya nomor 38C Panjer Denpasar, Selasa (1/8) pukul 17.00 Wita.

Dari penggerebekan itu polisi mengamankan delapan orang terapis. Mereka adalah Lilis Nuryani (30) asal Jember, Nur Fitriani (27) dari Banyuwangi, Melda Nanda (19) warga Denpasar,  Ni Luh Dewi Diani alias Dewi (25) asal Karangasam, Ita Purnamasari alias Wulan (25) dari Lumajang, Veni Novita Sari (38) waga Denpasar, Rohimah alias Imah (32) warga Denpasar dan Siti Aminah alias Ana (32) dari Jember.

"Mereka (terapis, red) semua ini sudah pernah diamankan saat penggerebekan sebelumnya. Ternyata mereka semua kembali kerja di Body Arum," ungkap seorang petugas kepolisian, Kamis (3/8).

Dikatakan petugas yang tidak mau namanya dikorankan ini, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi bahwa Body Arum Spa menyediakan layanan plus-plus bagi pelanggannya. Aparat kepolisian melakukan sweeping, menggeledah satu per satu kamar yang dijadikan tempat esek-esek.

Saat digerebek, delapan terapis yang diduga melakukan perbuatan asusila dan langsung diamankan ke Mapolresta Denpasar. “Setelah didata identitasnya, para terapis ini kemudian digelandang satu persatu untuk diperiksa di Unit V Sat Reskrim," terangnya.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Sugriwa yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya delapan orang terapis yang diduga melakukan perbuatan asusila di Body Arum Spa. “Sudah kami serahkan ke pengadilan. Mereka dikenakan pasal tipiring,” ujarnya.

wartawan
redaksi
Category

Ingin Menguasai Tanah 13 Ha, Nenek Reja dan 16 Terdakwa  Kalah di MA Berujung Pidana

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan eksepsi dari terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dalam Putusan Sela Nomor Perkara: 411/Pid B/2025 PN Denpasar di PN Denpasar, Selasa (20/5). 

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan terdakwa Made Dharma dengan dakwaan surat palsu. 

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV Minta SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Berjalan Adil, Tansparan, dan Akuntabel

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi IV DPRD Tabanan meminta pelaksanan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Ini menjadi penakanan Komisi IV DPRD Tabanan saat melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dewan Pendidikan terkait persiapan pelaksanaan SPMB 2025/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oraski Fokus Perjuangkan Pendapatan Driver Lewat Mekanisme yang Realistis

balitribune.co.id | Jakarta - Selama ini Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) telah memperjuangkan kesejahteraan driver atau pengemudi online melalui pendekatan langsung kepada aplikator, mendorong program garansi pendapatan harian yang kini telah dinikmati ribuan driver baik anggota Oraski maupun mitra individu lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Siapkan Plan B Jika KPBU Revitalisasi Pasar Gadarata Mentok

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan menyiapkan plan B atau rencana cadangan untuk bisa meneruskan program revitalisasi Pasar Induk Gadarata Singasana. Rencana cadangan ini akan diterapkan bila skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mendanai program revitalisasi sudah mentok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kondisi TPA Mandung Kian Dikeluhkan, Sering Kebakaran Hingga Tebar Bau

balitribune.co.id | Tabanan – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan kian dikeluhkan warga sekitar. Keberadaannya yang sering kebakaran membuat warga risau dengan dampak yang ditimbulkan. Belum lagi kondisi TPA Mandung yang sudah overkapasitas kerap menimbulkan bau tak sedap.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tukad Surungan dan Bausan, Kejari Berhasil Menangkan Pemkab Badung Melawan Desa Adat Pererenan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menang di tingkat hukum banding melawan Desa Adat Pererenan, Mengwi, dalam  sengketa lahan di Tukad Surungan dan Tukad Bausan. Kemenangan di PT TUN Mataram ini otomatis menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, bahwa aset yang digugat Desa Adat Pererenan ini adalah milik Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.