Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp158 Miliar untuk Tenaga Kerja dan Ahli Waris

Bali Tribune / SANTUNAN - penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan kartu kepesertaan secara simbolis kepada tenaga kerja dan ahli waris
balitribune.co.id | GianyarBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gianyar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan kartu kepesertaan secara simbolis kepada tenaga kerja dan ahli waris. Tercatat sejak awal Januari sampai 17 Oktober 2022, BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim sebesar Rp158.492.159.580 kepada 10.983 tenaga kerja. Klaim tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp139.308.283.840 kepada 10.269 tenaga kerja, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.313.560.470 kepada 133 tenaga kerja, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp12.886.000.000 kepada 289 ahli waris, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp4.971.185.020 kepada 288 tenaga kerja dan sisanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 13.130.250 kepada 4 tenaga kerja.
 
Selain itu, manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada anak dari almarhum yang mendapatkan beasiswa Rp3.000.000 per tahun. Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah dan dibawah usia 23 tahun.
 
Penyerahan santunan ini dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, Kepala Dinas Pertanian Gianyar dan Kepala Dinas Kebudayaan Gianyar yang berlangsung beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah membayarkan santunan dan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
"Saya berharap keanggotaan peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan semakin gencar disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Gianyar. Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Gianyar sedang melakukan Ngaben massal di daerah Bona. Pada saat itu petugas sedang melalukan kremasi pembakaran, petugas tersebut terkena api dan terjadi luka bakar. Setelah kita kunjungi, para korban sudah ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli warisnya,” ungkap Ida Ayu.
 
Ia juga menambahkan kader-kader Posyandu, melalui Dinas PMD, perangkat desa, Perbekel, sesuai dengan regulasi yang disampaikan dalam Peraturan Presiden dan Undang-undang bahwa bupati dan walikota juga memberikan Surat Edaran atau juknis dalam penganggaran anggaran keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ida Ayu.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah seperti pedagang, juru parkir, petani, budidaya ikan dan Sulinggih, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar, Pandu Aria mengucapkan turut berduka cita kepada ahli waris. "Mereka berhak atas manfaat dari program BPJAMSOSTEK. Kami juga berharap seluruh masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Gianyar bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” ungkap Pandu.
 
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambah Pandu.
 
Kata dia, untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan.
 
Pandu juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya.
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Pandu.
wartawan
YUE
Category

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.