Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab Karangasem Luncurkan Perlindungan 2.881 Pekerja Rohaniwan

BPJSTK
Bali Tribune / BPJAMSOSTEK - Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem saat acara peluncuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 2.881 pekerja rohaniwan Kabupaten Karangasem, Selasa (7/4/2026)

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan peluncuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 2.881 pekerja rohaniwan Kabupaten Karangasem, Selasa(7/4). Hal ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia bagi seluruh pekerja rohaniwan lintas agama di Kabupaten Karangasem yang bersumber dari dana APBD melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura.

Kegiatan peluncuran yang dicanangkan bersama Pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) APBD Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2026 dihadiri dan dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Karangasem didampingi Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua Bidang Kepesertaan serta Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura. 

Simbolis kepesertaan untuk perlindungan pekerja rohaniwan Kabupaten Karangasem diserahkan kepada 3 perwakilan rohaniwan lintas agama, yakni I Nyoman Sudiarta, I Gede Perasihana, H. Aminuddin yang juga dilanjutkan dengan penyerahan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta pekerja rohaniwan, pekerja rentan desa Padangbai, Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Badan Usaha UD Krisna.

Penerima manfaat bagi pekerja rohaniwan atas nama Ida Bagus Made Oka dan pekerja rentan Desa Padangbai atas nama I Wayan Wiyara dengan jumlah manfaat santunan kematian masing-masing Rp 42.000.000, Pekerja Migran Indonesia atas nama Komang Dewantari dengan jumlah manfaat  Rp 245.500.000 (terdiri atas Rp 85.000.000 santunan kematian dan Rp 160.500.000 manfaat beasiswa pendidikan anak) serta Pekerja Badan Usaha UD Krisna atas nama I Komang Agus Ariawan dengan jumlah manfaat santunan kecelakaan kerja meninggal dunia Rp 175.958.040.

wartawan
YUE
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.