Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Terkait Kemudahan Aplikasi Jamsostek Mobile

Bali Tribune / EDUKASI - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar melakukan edukasi kepada peserta terkait aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO ke sejumlah karyawan perusahaan PT Mitra Prodin

balitribune.co.id | GianyarAplikasi Jamsostek Mobile atau JMO  dapat meningkatkan kemudahaan layanan yang diberikan dan kepuasan peserta terhadap layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJamsostek. Sehingga, dapat mendorong kesadaran pekerja untuk mendaftarkan orang-orang terdekatnya dilindungi program BPJamsostek.

Hal tersebut yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar melakukan edukasi kepada peserta terkait aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO ke sejumlah karyawan perusahaan PT Mitra Prodin. Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi kepada perusahaan dan peserta BPJamsostek tentang aplikasi JMO yang dimiliki BPJamsostek. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar Pandu Aria mengatakan, edukasi ini merupakan salah satu cara membangun komunikasi yang baik antara BPJamsostek dan perusahaan, serta bentuk perhatian kepada peserta dalam kemudahan informasi melalui layanan digital.

"Hal ini tentunya disambut dengan positif oleh karyawan PT Mitra Prodin untuk aktivasi penggunaan aplikasi JMO. Sehingga, memudahkan akses peserta terhadap layanan kami tanpa perlu datang ke kantor," terang Pandu Aria 

Dengan aktivasi akun JMO, peserta dapat melakukan pengecekan saldo, melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online, memastikan kesesuaian data, informasi kantor cabang terdekat, mitra unit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) serta layanan pelaporan pengaduan cukup dengan satu genggaman melalui ponsel cerdas masing-masing dan di mana saja.

"Kami terus mendorong peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO dengan cara kunjungan terhadap perusahaan lainnya," ungkapnya.

Pandu Aria menjelaskan, peserta cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO dengan menggunakan alamat email dan nomor handphone kemudian peserta memastikan nomor kepesertaan BPJamsostek (terdapat di kartu peserta) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Salah satu karyawan PT Mitra Prodin menyebutkan JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan transparansi kepada peserta mengenai saldo, program, upah tenaga kerja, dan lainnya. Aplikasi JMO sendiri sudah dapat diunduh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui AppStore dan PlayStore. Jika terdapat kendala dalam proses pendaftaran akun atau penggunaan aplikasi JMO, peserta dapat langsung menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. 

wartawan
YUE
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.