BPJS Ketenagakerjaan Jaring Pedagang | Bali Tribune
Diposting : 2 May 2016 16:05
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
BPJS
BANTUAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar menyerahkan langsung santunan kematian senilai Rp 24 juta kepada ahli waris almarhum Sri Hartati.

Denpasar, Bali Tribune

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin menggalakkan kepesertaan dari bukan penerima upah (BPU) pekerja informal. Pasalnya potensi kepesertaan BPU ini cukup banyak terutama dari sektor perdagangan atau usaha kecil menengah (UKM). Seperti disampaikan Kabid Pemasaran BPU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar, I Ketut Arja Laksana ketika melakukan sosialisasi kepada pedagang di stan kuliner Lapangan Lumintang Denpasar, Minggu (1/5).

Menurutnya sekarang ini, kepesertaan BPU jumlahnya masih sangat sedikit padahal yang berpotensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar yakni sekitar 50 ribu tenaga kerja informal. Arja menyatakan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru dari BPU terhitung mulai Januari-April 2016 ada sekitar 850 tenaga kerja sedangkan jumlah peserta BPU aktif sebanyak 8 ribuan tenaga kerja.

Untuk semakin banyak menjaring kepesertaan dari BPU pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan mengikuti setiap event yang ada di Kota Denpasar. Supaya para pedagang dan sektor UKM lainnya mendapatkan informasi terkait keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah diamanatkan di dalam Undang-undang. “Kita selalu ikut dalam event-event yang ada di Kota Denpasar. Seperti Denfest kita memang harus benar-benar ikut disitu karena kita akan sosialisasi langsung kepada peserta agar mau mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Arja.

Selain itu kata dia BPJS Ketenagakerjaan juga terjun ke pasar-pasar untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang. “Sampai sekarang masih dilakukan sosialisasi di pasar-pasar kalau tidak begitu kita susah mendapatkan kepesertaan BPU yang baru. Kalau perusahaan formal kita undang pasti datang. Tapi kalau pedagang kita undang itu berarti meninggalkan lapaknya tentu akan berkurang pendapatannya. Maka kita yang jemput bola seperti contohnya kita datangi tempat nelayan di pasar Kedonganan. Jadi seperti itu kita yang datang kesana sosialisasi,” urainya.

Dari empat wilayah yang berada dibawah naungan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar yakni Denpasar, Badung, Tabanan dan Buleleng dia menyatakan potensi terbesar untuk menjadi peserta BPU baru adalah di Kabupaten Badung. Dikatakannya karena posisi Badung itu melingkari Kota Denpasar, dimana pedagang kecil atau UKM kebanyakan ada di Kabupaten Badung yang berjualan di sekitar pantai-pantai yang menjadi obyek wisata.

“Peserta BPU yang berpotensi di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar sekitar 50 ribu tenaga kerja. Sebagian besar ada di Kabupaten Badung yaitu sekitar 60 sampai 70 persen dari potensi yang 50 ribu itu. Karena Badung memang dikelilingi sektor pariwisata, lebih banyak potensinya disana,” sebut Arja.

Pihaknya pun mencontohkan keuntungan yang didapat jika menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan. Dia menuturkan salah seorang peserta BPU sebagai asisten rumahtangga bernama Sri Hartati beserta suaminya Tubiono bekerja sebagai sopir freelance yang mulai menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Desember 2015. Mereka mengambil 3 program yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja dengan membayar iuran Rp 70 ribu per bulan. Pada April 2016 istrinya meninggal dunia karena sakit.

“Namanya sakit kita tidak tahu, begitu diikutkan Desember 2015 santunan kematian senilai Rp 24 juta ditambah tabungannya Rp 200 ribu sekian telah kita serahkan kepada ahli warisnya pada 29 April kemarin. Itu merupakan salah satu contoh keuntungan mengikuti BPJS. Ketenagakerjaan untuk BPU. Jadi ini kan program dasar dengan iuran yang murah tetapi pemerintah ini tidak main-main,” tutur Arja.

Lebih lanjut dia mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan ini sistemnya adalah gotong royong dengan menjadi peserta dan tidak melihat kapan lamanya menjadi peserta, jika setelah menjadi peserta besoknya meninggal pun santunannya sama dengan peserta yang lama.

Untuk itu pihaknya mengajak pelaku UKM untuk mengikuti program tersebut, karena sudah diundangkan baik untuk penerima upah maupun tidak penerima upah sudah berhak mendapatkan perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu ditambahkan Arja untuk kepesertaan formal dari perusahaan-perusahaan besar di Bali sudah 100 persen terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk penerima upah baru sekitar 50 persen yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Karena belum adanya kesadaran dari pengusahanya dan perusahaan yang kecil-kecil dibawah 10 tenaga kerja kan masih banyak juga. Misalkan di Jalan Gatot Subroto dan Diponogoro itu berapa toko-toko itu banyak yang masih belum,” bebernya.

Pihaknya mengaku telah menjalin kerjasama dengan Walikota Denpasar untuk mewajibkan tenaga kerja baik itu konstruksi agar mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun program tersebut telah diatur di Undang-undang namun pihaknya menyatakan juga tetap bekerjasama dengan pemerintah setempat guna menyadarkan warganya.

Sesuai alurnya dikatakan Arja bagi perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan pembinaan atau disurati kemudian dikunjungi. Jika alur awal tersebut telah dilakukan dan perusahaan belum menjadi peserta maka akan disurati kembali untuk yang kedua kemudian baru dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. “Tidak semudah itu kita sanksi tapi ada alurnya dulu. Kalau alurnya sudah kita penuhi jika masih ada membandel baru kita kenakan sanksi hukum kurungan selama 6 bulan untuk pengusahanya. Jangan sampai dia seenaknya punya pekerja atau buruh tidak diberikan perlindungan,” tegasnya.