balitribune.co.id | Gianyar - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi pajak daerah berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Ruang Sidang Utama Kantor Bappeda Gianyar.
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa sosialisasi pajak daerah penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak ataupun wajib retribusi terkait adanya perubahan yang terjadi yang mengacu pada Undang undang 1 Tahun 2022.
Ngurah Bem sapaan akrab PLT Kepala BPKAD Gianyar menegaskan ada beberapa hal yang menjadi catatan dan perubahan terkait UU 1 Tahun 2022 yaitu perubah tarif pajak yang akan disesuaikan mengacu pada UU 1 Tahun 2022. Serta perubahan penyebutan nama dalam jenis pajak. “Dulu ada namanya disebut PHR atau pajak hotel dan restaurant, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir, sekarang disebut PBJT atau pajak barang jasa tertentu terdiri dari Jasa Makanan dan/atau Minuman, Jasa Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan.hotel, restoran, parkir,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa dalam rancangan peraturan daerah tentang pajak tersebut, untuk pajak hotel dan restaurant dirancang tetap 10%, lalu untuk pajak hiburan yang dulu 12-12,5% sekarang turun jadi 10%. “Tapi untuk hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/SPA, naik cukup tinggi yang perlu kami sampaikan. Mungkin bapak ibu yang memiliki SPA yang terpisah dari fasilitas hotelnya itu akan dikenakan pajak SPA sebesar 40 %,” tegasnya.
Di lain sisi, dirinya juga mengatakan perlu adanya sosialisasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dimana dalam hal ini BPKAD sedang mengkaji NJOP sehingga akan berpengaruh juga terhadap pajak PBB sehingga kedepannya masyarakat tidak kaget jika terjadi perubahan nilai PBB. “Perubahan PBB dipengaruhi oleh peningkatan NJOP. Yang mana seharusnya NJOP harus diperbaharui setiap 3 tahun sekali,” jelasnya.
Sosialisasi tersebut penting dilakukan mengingat 70% Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gianyar bersumber dari pendapatan pajak daerah. Tahapan penyusunan perda tersebut sudah dilakukan harmonisasi dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri. Kini prosesnya dilakukan penyempurnaan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar melalui Sidang Paripurna Dewan.
Sosialisasi pajak daerah juga menghadirkan narasumber yang membidanginya dari Kemenkumham yang menyampaikan materi tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berisikan restrukturisasi pajak, pemungutan opsen pajak dan lainnya. Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar menyampaikan materi tentang proses dan prosedur pembentukan dan penyusunan peraturan daerah serta Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dengan pemaparannya tentang retribusi perizinan tertentu.