Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BRI Bantu Sarana Komputer Kejaksaan

Bali Tribune/ CSR - Bantuan CSR dari BRI Klungkung untuk Kejaksaan Negeri Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Diera keterbukaan saat ini kinerja Kejaksaan Negeri Klungkung untuk memaksimalkan keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. Untuk itu Kejaksaan Klungkung , menerima bantuan sarana prasarana komputer dari bank BRI Semarapura, Senin (28/10). Bantuan perangkat komputer ini diharafkan nantinya  akan dimaksimalkan untuk menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik di Kejaksaan Negeri Klungkung.
 
Pada kesempatan itu Kajari Klungkung Otto Sompotan menjelaskan, saat inu Kejaksaan Negeri Klungkung tengah memaksimalkan fungsi keterbukaan informasi secara digital. Baik itu informasi penanganan perkara, pidana umum/khusus, kegiatan intelijen, hingga pengaduan masyarakat.
 
" Kami dari Kejari Klungkung tengah memaksimalkan keterbukaan informasi publik secara digital, sehingga sangat memerlukan perangkat komputer," ujar Kajari Klungkung Otto Sompotan, SH.
 
Dengan pengembangan informasi publik ini, diharapkan masyarakat bisa mengadukan berbagai tindakan  yang melanggar hukum yang ditemui di lingkungan sekitarnya. Serta laporan itu jika dianggap layak untuk diproses akan segera ditindak lanjuti pihak Kejaksaan asal sesuai dengan fakta yang ada dilapangan..
 
" Bahkan jika ada pegawai kami dari Kejaksaan Negeri Klungkung, yang memungut lebih dari tuntutan bisa dilaporkan melalui sistem pengaduan kami. Ini juga komitmen kami, untuk melawan pungli," tegas Otto Sompotan tegas.
 
Sementara Pimpinan Cabang BRI Semara Eldi Ledelsa berharap, berharap CRS yang diberikan dapat bermanfaat untuk pelayanan publik di Klungkung. Khususnya pelayanan informasi pelayanan publik dari Kejaksaan Klungkung.Lebih jauh dirinya berharaf bantuan sarana prasarana yang walaupun kecil dapat bermanfaat untuk menunjang kinerja Kejaksaan,khususnya dalam keterbukaan informasi ;publik bagi masyarakat Klungkung. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.