Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Brimob Polda Bali Kawal Pengiriman Satu Kontainer Surat Suara Pemilu 2024 ke Lombok

Bali Tribune /KAWAL - Anggota Brimob Polda Bali dan anggota dari Polsek Padang Bai pengawalan pengiriman logistik pemilu berupa surat suara ke Lombok.


balitribune.co.id | Amlapura - Pengiriman logistik Pemilu 2024, berupa suarat suara dari tempat percetakan di Bali menuju ke sejumlah daerah di wilayah timur Indonesia mulai dilaksanakan. Pada Minggu (26/11/2023) sore, pengiriman satu kontainer dan satu truk box surat suara Pemilu Legisilatif (Pileg) DPRD Kabupaten dan Provinsi menuju Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, untuk selanjutnya disebrangkan menuju Kota Mataram, Lombok, NTB, mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari anggota Brimob Polda Bali bersenjata lengkap.

Pengiriman surat suara tahap pertama ke gudang logistik KPU Kota Mataram ini terdiri dari 323.459 surat suara pemilu DPRD Kota Mataram dan 323.459 DPRD Provinsi, sehingga total sebanyak 646.918 surat suara. “Untuk tahap pertama dilakukan pengiriman surat suara untuk Pemilu Legislatif DPRD Kota Mataram dan Provinsi, dari percetakan Temprina di Bali melalui jalur laut,” ujar Khusni Abidin, Ketua KPU Kota Mataram, kepada Bali Tribune di Pelabuhan Padang Bai, Minggu sore.

Pada tahap berikutnya akan dikirimkan logistik berupa surat suara DPR-RI, DPD-RI dan Pilpres, ke sejumlah daerah lainnya. Berkaitan dengan pengiriman logistik pemilu 2024 berupa surat suara yang kemungkinan akan dilakukan melalui Pelabuhan Padang Bai menuju sejumlah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat, Polres Karangasem, memberikan atensi khusus, berupa pengamanan jalur dan memastikan kontainer pengangkut surat suara pemilu 2024 tersebut masuk dengan aman ke dalam kapal Ferry.

wartawan
AGS
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.