Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Brimob Polda Bali Kawal Pengiriman Satu Kontainer Surat Suara Pemilu 2024 ke Lombok

Bali Tribune /KAWAL - Anggota Brimob Polda Bali dan anggota dari Polsek Padang Bai pengawalan pengiriman logistik pemilu berupa surat suara ke Lombok.


balitribune.co.id | Amlapura - Pengiriman logistik Pemilu 2024, berupa suarat suara dari tempat percetakan di Bali menuju ke sejumlah daerah di wilayah timur Indonesia mulai dilaksanakan. Pada Minggu (26/11/2023) sore, pengiriman satu kontainer dan satu truk box surat suara Pemilu Legisilatif (Pileg) DPRD Kabupaten dan Provinsi menuju Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, untuk selanjutnya disebrangkan menuju Kota Mataram, Lombok, NTB, mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari anggota Brimob Polda Bali bersenjata lengkap.

Pengiriman surat suara tahap pertama ke gudang logistik KPU Kota Mataram ini terdiri dari 323.459 surat suara pemilu DPRD Kota Mataram dan 323.459 DPRD Provinsi, sehingga total sebanyak 646.918 surat suara. “Untuk tahap pertama dilakukan pengiriman surat suara untuk Pemilu Legislatif DPRD Kota Mataram dan Provinsi, dari percetakan Temprina di Bali melalui jalur laut,” ujar Khusni Abidin, Ketua KPU Kota Mataram, kepada Bali Tribune di Pelabuhan Padang Bai, Minggu sore.

Pada tahap berikutnya akan dikirimkan logistik berupa surat suara DPR-RI, DPD-RI dan Pilpres, ke sejumlah daerah lainnya. Berkaitan dengan pengiriman logistik pemilu 2024 berupa surat suara yang kemungkinan akan dilakukan melalui Pelabuhan Padang Bai menuju sejumlah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat, Polres Karangasem, memberikan atensi khusus, berupa pengamanan jalur dan memastikan kontainer pengangkut surat suara pemilu 2024 tersebut masuk dengan aman ke dalam kapal Ferry.

wartawan
AGS
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.