BALI TRIBUNE - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik tahun 2018. Acara ini digelar dalam rangka penyempurnaan rancangan awal Kabupaten Karangasem tahun 2019, Senin (12/3/), di Wantilan Kantor Bupati Karangasem.
Kepala Bappelitbangda Sujana Erawan dalam laporannya yang dibacakan oleh Sekretaris Bappelitbangda I Nyoman Siki Ngurah menyampaikan, dasar penyelenggaraan kegiatan Pasal 179 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyatakan forum konsultasi publik dilaksanakan oleh Bappeda serta diikuti oleh anggota DPRD dan pemangku kepentingan pembangunan untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah.
Siki menambahkan, tujuan dari penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Tahun 2018 yaitu untuk mendapatkan masukan penyempurnaan rancangan awal RKPD Kabupaten Karangasem tahun 2019. Peserta forum konsultasi publik tahun 2018 adalah seluruh stakeholder yang meliputi Komisi DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Asisten, Staf Ahli, Tim Ahli, Instansi Vertikal, LSM, Organisasi Pemuda, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya.
Bupati Mas Sumatri mengatakan, pelaksanaan forum konsultasi publik dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD Kabupaten Karangasem tahun 2019, merupakan salah satu tahapan dalam serangkaian agenda penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Kepala Bappelitbangda, kegiatan ini harus diikuti oleh stakeholder, guna menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah.
Dengan telah ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021 ada beberapa hal dan isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan RKPD Kabupaten Karangasem Tahun 2019. Isu tersebut diantaranya, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Berikutnya, penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2019 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, serta memperhatikan visi misi juga program kepala daerah yang tertuang dalam Nawa Satya Darma. Kemudian isu Sinergi Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah. Keselarasan perencanaan pembangunan daerah dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten dan RTRW Provinsi. Konsistensi perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah (penjabaran RPJMD ke dalam RKPD dan menganggarkan dalam APBD setiap tahunnya).
Mas Sumatri mengingatkan bahwa bencana erupsi ini amat sangat menjadi tantangan berat bagi pemerintah di dalam menyusun rencana kerja Pemerintah Daerah. Beberapa permasalahan yang terjadi seperti kerusakan infrastruktur, permasalahan sosial, kesehatan, ekonomi dan lingkungan serta kemungkinan tidak tercapainya target PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Permasalahan ini harus dihadapi dan dirumuskan bersama di dalam Forum Konsultasi Publik ini.