Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Rusia Edarkan Hasish

Bali Tribune/ HASISH – Tersangka Andrew Ayer dan barang bukti dihadirkan Polresta Denpasar, dalam ekpos, Selasa (8/10).
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Rusia, Andrew Ayer (31) ditangkap tim gabungan Satgas CTOC dan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di Shisa Cafe Jalan Sunset Road No 99 Kuta, Badung, Selasa (1/10) pukul 22.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti enam paket plastik berisi 521,11 gram hasish.
 
Penangkapan tersangka berdasarkan dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Shisa Cafe Kuta, Badung yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian petugas melihat orang asing tersebut berada di Shisa Cafe lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. 
 
Saat melakukan penggeledahan badan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket hasish dalam tas ransel milik tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar homestay tersangka, namun nihil menemukan barang bukti lainnya. 
 
"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui website GIDRA.RU namun keberadaan orang yang menjual tidak diketahui," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Selasa 8/10) siang.
 
Kepada petugas, tersangka menerangkan bahwa memperoleh barang tersebut dengan cara uang ditransfer kemudian tersangka menunggu tempelan. Setelah mengambil tempelan, tersangka kemudian menunggu pelanggannya di daerah Dewi Sri Kuta, Badung.  Tersangka menjual hasish kepada pelangganya 1 grm seharga Rp 2,5 juta. 
 
Tersangka menjual hasish tersebut hanya kepada kalangan orang asing saja. Tersangka mengaku sudah enam kali mengambil hasish dengan cara mengambil tempelan di daerah Canggu Kuta, Badung. Keuntungan hasish untuk dikonsumsi sendiri.
 
"Setelah diambil, tersangka menyimpan enam paket besar hasish tersebut dalam tas ranselnya lalu menuju Shisa Cafe menunggu pelangan atau pemesanan. Tersangka merupakan pengedar lintas negara," terang Ruddi. 
 
Sesuai catatan pasport, selama tahun 2019 tersangka sudah tiga kali datang ke Indonesia dengan menggunakan visa liburan. Sedangkan ke Bali, sesuai catatan pasport tersangka sudah datang sebanyak tiga kali dan catatan terakhir datang ke Bali pada awal Bulan Juli lalu.
 
wartawan
Redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.