Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buleleng Pantas Miliki Taman Bung Karno

Bali Tribune / TBK – Gubernur Wayan Koster dan Bupati Putu Agus Suradnyana (tengah) didampingi para pejabat lainnya berpose bersama seusai meresmikan Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karno (TBK), Rabu malam lalu.

balitribune.co.id | Buleleng - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meresmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bung Karno di Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Rabu (30/3) malam.

Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Anggota DPRD Bali Dapil Buleleng Gede Komang Kresna Budi, I Gusti Ayu Aries Sujati, dan I Kadek Setiawan, serta Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa.

Gubernur Bali merasa bangga dan menyambut gembira atas dibangunnya RTH Taman Bung Karno dengan memiliki patung ikonik Sang Proklamator Bung Karno dan terdapat patung Singa Ambara Raja yang begitu kuat karakternya lengkap dengan desain arsitektur ukiran khas Buleleng pada bagian bangunan.

Sebut Gubernur Koster, sebagai daerah terbesar wilayahnya dan jumlah penduduknya terbanyak, hingga memiliki keunikan dan keunggulan di bidang tradisi, seni dan budaya salah satunya, maka sangat pantas memiliki fasilitas yang memadai seperti ini.

“Saya kira ini pangung tidak jauh kualitasnya dengan panggung di Arda Candra, Art Center Denpasar. Untuk itu, Saya harap fasilitas yang representatif ini benar-benar bisa dimanfaatkan untuk aktivitas seni budaya, pusat ekonomi, dan interaksi masyarakat.

Gubernur mengatakan, sejak rencana pembangunan ini diusulkan oleh Bupati Buleleng, dirinya telah memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diawali dengan menghibahkan tanah Pemerintah Provinsi Bali seluas 2,2 hektar di tempat ini (RTH Taman Bung Karno, red) dan membantu anggaran sebanyak Rp 16 miliar.

“Ini merupakan kerja sama gotong royong antara Pemerintah Provinsi Bali dengan memberikan bantuan anggaran Rp 16 miliar dan sisanya lagi Rp 18 miliar bersumber dari APBD Pemkab Buleleng,” kata dia.

Gubernur Wayan Koster menyampaikan ada 3 aspirasi masyarakat Buleleng yang tengah dikerjakan sesuai janji Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 lalu dan sekarang sedang dibangun yaitu, Jalan Shortcut Singaraja-Mengwi dan astungkara selesai pada Tahun 2023.

Kemudian Pembangunan Turyapada Tower (Tower Multifungsi, red) yang akan mulai dilakukan peletakan batu pertama pembangunannya pada bulan Mei Tahun 2022 di Desa Pegayaman, dan selesai dibangun pada Tahun 2023 mendatang.

Dan ketiga adalah memroses pembangunan Bandara Bali Utara yang diawali dengan pembangunan akses Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.

Gubernur Wayan Koster selama masa tugasnya, juga tercatat dalam sejarah telah menuntaskan Sengketa Agraria yang terjadi sejak Tahun 1960 silam dengan memberikan warga Desa Semberkelampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng hak kepemilikan tanah secara gratis yang dibiayai oleh APBN, serta tercatat sukses merevitalisasi Pasar Banyuasri, Buleleng, dan yang sedang dikerjakan saat ini di Kabupaten Buleleng juga adalah Pembangunan Bendungan Tamblang.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyebutkan, peresmian RTH Taman Bung Karno dilakukan berbarengan dengan HUT Ke-418 Kota Singaraja, yang diharapkan mampu memberikan vibrasi Bung Karno ke seluruh lapisan masyarakat. Apalagi 300 meter dari RTH Taman Bung Karno terdapat lokasi kelahiran Ibunda Bung Karno.

Kehadiran RTH Taman Bung Karno, kata Bupati Buleleng diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjadi destinasi wisata baru di Kabupaten Buleleng.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster atas bantuan hibah tanah dan bantuan anggarannya,” pungkasnya. 

wartawan
RED
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.