Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Pengaduan Penyertifikatan Tanah Adat Jero Kuta Pejeng, Dua Krama Terancam Sanksi Dikeluarkan

Bali Tribune/PERTEMUAN - Bendesa adat Jro Kuta, Tjokorda Gde Pemayun paparan dalam pertemuan Prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng bersama intansi terkait di Pura Penataran Sasih, Pejeng, Tampaksiring, Kamis (8/10/2020).
Balitribune.co.id | Gianyar -  Dua Krama Desa Adat Jero Kuta Pejeng yang sebelumnya dikenakan sanksi Kanorayang, kini dihadapkan ancaman sanksi yang lebih serius.  Sanksi yang dimaksud, dua krama ini akan  dikeluarkan dari karang desa. 
 
Sanksi  ini akan dikeluarkan jika sampai batas sangkepan atau pertemuan adat yang ketiga di bulan Oktober, dua krama ini tidak menyatakan permintan maaf serta tidak mencabut pengaduannya di Polres Gianyar.  Hal ini terungkap dalam pertemuan Prajuru Desa Adat  Jero Kuta Pejeng bersama intansi terkait di Pura Penataran Sasih,  Pejeng, Tampaksiring, Kamis (8/10/2020). 
 
Dalam pertemuan ini, Prajuru Adat  Jero Kuta Pejeng mengundang instasi terkait. Hadir dalam pertemuan itu, Kasatbinmas Polres Gianyar AKP Gede Endrawan, Kapolsek Tampaksiring AKP I Wayan Sujana, Danramil Tampaksiring, Camat Tampaksiring, Kepala BPN Gianyar, Kesbangpol Ginyar, Majelis Desa Adat Gianyar, Anak Agung Alit Asmara, serta pihak terkait. 
 
Di hadapan undangan ini, prajuru adat intinya meminta masukan, arahan maupun petunjuk. Karena Prajuru Adat setempat justru dihadapkan permasalahan ketika menjalan awig-awaig dan program pemerintah, yakni serifikasi tanah adat/ ulayat.     
 
Dalam paparannya,  Bendesa adat Jro Kuta, Tjokorda Gde  Pemayun mengaskan bahwa pensertifikan tanah adat yang dilakukan prajuru  telah sesuai program pemerintah. Agar tanah ayahan desa adat disertifikatkan agar sah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Setelah program tersebut dijalankan kemudian muncul permasalahan dari krama yang keberatan.  Bahkan ada dua krama yang mengajukan pengaduan atas dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Prajuru adat. 
“Sampai sekarang kami tidak mengetahui pemalsuan yang dimaksud itu,” ujar Cok Mayun heran.
 
Atas laporan kramanya itu, dengan landasan laporan tidak berdasar serta menyalahi awig-awig, maka paruman adat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kanorayang. Sanksi ini disebutkan berlaku hingga tiga kali sangkepan dan di bulan Oktober in ipula batasan sangkepan ketiga tersebut.   
 
Jika, dua krama ini tidak meminta maaf dan mencabut aduannya, maka akan dikenakan sanksi adat berupa pengeluaran dari  karang desa. 
 
“Kami sebagai prajuru adat harus menjalankan awig-awig ini. Karena itu, pada kesempatan ini  kami minta petunjuk. Kalau memang kami menyalahi proses, kami siap membatalkan sertfikasi tanah adat ini,” tegasnya.
 
Kasi 2P BPN Gianyar, Gusti Agung Warmadewa menjelaskan, tanah adat sebelum 2017 memang tidak disertifikatkan. Desa adat tidak boleh sebagai objek. Kemudian Presiden Jokowi menginstruksikan agar seluruh tanah yang ada di Indonesia harus terdata. Sebagai tanda bukti atas kepastian hukum. 
 
Karena Bali merupakan wilayah yang adat budaya kental, makanya Menteri Agraria Tata Ruang BPN Nasional melalui SK No 276/2017 menyebutkan bahwa desa pakraman di Bali ditunjuk sebagai subjek hak. Ini sejalan dengan program Jokowi, dengan ditetapkannya sebagai subjek hak, jadi  desa adat bisa sebagai pemegang hak atas tanah adat.
 
Sementara, Majelis Desa Adat Gianyar (MDA) Drh Anak Agung Alit Asmara meminta permasalahan ini diselesaikan di Desa Adat. Mengingat yang mengetahui lelintihan dan ilekitanya adalah krama serta prajuru setempat. Dibenarkan pula tindakan prajuru desa adat untuk menyelamatkan tanah  adat dengan disertifikat ini.  Asalkan asal usul tanah ini memang  milik adat.  
 
“Hal ini sudah sesuai dengan Perda No 4 tahun 2019. Kalau tidak ada penyertifikatkan tanah adat ini, bisa  habis tanah Bali ini, " ujarnya.
 
Sementara, Kapolsek Tampaksiring AKP Wayan Sujana siap memfasilitasi untuk dilakukan mediasi. Dan meminta kebijakan desa adat tidak menimbulkan hukum positif, yang bisa merugikan kedua belah pihak. "Jangan sampai ada celah untuk hukum positif," terangnya.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.