Diposting : 10 September 2020 07:10
I Made Darna - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Mangupura - Pamanggilan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di Pemkab Badung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung karena diduga terlibat politik praktis menjadi perhatian serius Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Bupati yang kembali maju di Pilkada Badung 2020 ini pun mengaku mendukung langkah Bawaslu dalam menegakkan aturan Pemilu.
“Tugas bawaslu sudah bagus. Inilah namanya komunikasi yang bersinergi. Bawaslu harus mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran,” kata Bupati Giri Prasta di Gedung Kominfo Badung, Rabu (9/9/2020).
Namun demikian, bupati yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini menegaskan bahwa ASN hak pilihnya tidak dicabut, tidak seperti TNI/POLRI yang harus netral. Jadi, walaupun memiliki hak pilih, ASN tidak boleh terlibat politik praktis apalagi menjadi juru kampanye.
“Ketika ASN diundang untuk mendengarkan visi dan misi saya kira sah-sah saja. Yang tidak boleh ASN berpolitik praktis, menjadi Jurkam (juru kampanye). Misalnya, jadi tim pemenangan itu juga tidak boleh,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Badung telah memanggil tiga pegawai Pemkab Badung. Satu berstatus THL, dan dua ASN bahkan menjabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/ Sedahan Agung. Pemanggilan ketiga pegawai tersebut karena diduga terlibat saat pendaftaran pasangan I Nyoman Giri Prasta-Ketut Suiasa (Giriasa) ke KPU Badung, Jumat (4/9) lalu. Mereka juga diduga terang-terangan ‘pasang badan’ mendukung salah satu paslon di media sosial. Bawaslu memanggil guna dimintai klarifikasinya.