balitribune.co.id | Amlapura - Upaya Bupati I Gede Dana dan Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa agar masyarakat Karangasem tertib administrasi terus dilaksanakan. Salah satunya dengan menyerahkan langsung akta perkawinan kepada masyarakat. Diharapkan, penyerahan secara langsung ini, masyarakat semakin antusias dalam mengurus adminitrasi kependudukanya.
Selasa (5/4), Bupati I Gede Dana bersama Wabup I Wayan Artha Dipa, menyerahkan akta perkawinan kepada mempelai I Kadek Agus Krisna Dwipayana dan Ni Kadek Ari Juliani, warga Banjar Buyan, Desa Menanga, Kecamatan Rendang. Bupati I Gede Dana dalam kesempatan itu mengatakan, Pemkab Karangasem berkomitmen dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Bahkan, di Disdukcapil Karangasem, pihaknya membuat enam program inovasi kependudukan.
Keenam inovasi kependudukan itu, yakni Jana Kerti pelayanan administrasi kependudukan tuntas di Desa, di mana masyarakat mengajukan permohonan penerbitan akta perkawinan hanya cukup sampai di desa kemudian petugas admin di desa mengirim persyaratan yang sudah lengkap dalam bentuk PDF ke WA online Disdukcapil. Kemudian, berkas yang dikirim oleh desa diverifikasi oleh operator dan apabila persyaratan telah lengkap maka akan dikirim kembali PDF tersebut ke E-mail desa dan sudah langsung bisa dicetak di desa.
Selain itu, ada inovasi Beladana (Bayi Lahir Dapatkan Akta Kelahiran) yakni pelayanan penerbitan akta kelahiran di rumah sakit, bekerja sama dengan RSUD Karangasem, RS Balimed dan Klinik Penta Medika, di mana bayi yang baru lahir di rumah sakit akan langsung mendapatkan Akta Kelahiran dan KK.
Sedangkan inovasi Si Dana (Siap Datang Melayani Anda) adalah pelayanan perekaman KTP-el dan cetak langsung bagi lansia, disabilitas dan ODGJ ke rumah-rumah di mana data penduduk tersebut yang belum memiliki KTP-el dikirim oleh desa kemudian Disdukcapil menindaklanjuti dengan menjadwalkan perekaman KTP-el dan cetak KTP di tempat perekaman.
Inovasi Bhisma Dana (Bahagiakan Masyarakat Dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan ke Desa) dan Inovasi Atma Kerthi yang khusus untuk Program Inovatif Atma Kerthi mulai dilaksanakan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian sebesar Rp 1 juta.
Kadisdukcapil Made Kusuma Negara yang mendampingi penyerahan akta perkawinan langsung ini mengatakan, sesuai visi misi yang tertuang dalam RPJMD, yakni pelayanan cepat administrasi kependudukan. Dikatakan, setiap pelayanan administrasi kependudukan, sudah bisa tuntas di desa.