Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta: Tingkatkan Komunikasi dan Harmonisasi BPD dengan Kepala Desa

Bali Tribune / HADIR -Bupati Suwirta hadiri puncak kegiatan HUT Forkom BPD Kabupaten Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - Kepada anggota Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (Forkom BPD) se-Kabupaten Klungkung agar menjaga Komunikasi dan Harmonisasi dengan Kepala Desa dan perangkat di pemerintah desa masing-masing.

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat mengahadiri Puncak Kegiatan HUT Forum Komunikasi Badan Permusyawarahan Desa Kabupaten Klungkung (Forkom BPD) Kabupaten Klungkung yang Ke-2 di Balai Wantilan Pura Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung, Minggu (30/1/2022).

Bupati Suwirta mengatakan, draf langkah BPD ini untuk membangun komunikasi dan harmonisasi kerjasama yang baik disatukan untuk menuju Klungkung yang Unggul dan sejahtera dengan Spirit Gema Santi. BPD juga memiliki fungsi pengawasan dalam kinerja kepala desa dan pemerintahannya. Selain itu, BPD juga turut serta dalam perancangan (ABPDes) serta peraturan-peraturan desa. "Harmonisasikan hubungan BPD dengan Kepala Desa sesuai dengan tugas tufoksinya. Menunjukan diri dengan kinerja yang baik, sehingga bisa meningkatkan kualitas diri yang baik," ujar Bupati Suwirta dihadapan Forkom BPD Klungkung.

Bupati Suwirta juga berharap antar BPD berkomunikasi dengan baik dan positif, sering berkomunikasi sesuai dengan tufoksinya. "Turun kelapangan menyerap dan menampung aspirasi masyarakat di Desa untuk disampaikan kepada pemerintah desa. BPD juga memiliki tugas penting dalam pembangunan di desa. Termasuk mengakselerasi program-program dari pemerintah,” harap Bupati Suwirta.

Ketua Panitia Penyelenggara HUT BPD, Cokorda Gede Brasika mengatakan HUT BPD kalai ini mengambil tema, Gerak Langkah BPD dalam Pengabdian Menuju Klungkung yang Unggul dan Sejahtera dengan Spirit Gema Santi. "Diisi dengan kegiatan bakti sosial donor darah, bakti sosial mereresik di Pura Klotok." ujar Cokorda Brasika.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.