Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Tabanan Tak Henti Berdoa agar Pandemi Covid-19 Cepat Berakhir

Bali Tribune/ Bupati Tabanan usai lakukan persembahyangan bersama di Pura Luhur Taksu dan Pura Luhur Pucak Petali, Penebel Senin, (12/7).



balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi oleh  unsur terkait, melakukan persembahyangan di Pura Luhur Taksu dan Pura Luhur Pucak Petali, Penebel Senin, (12/7). Memohon agar pandemi global ini cepat berakhir sehingga kehidupan berjalan normal kembali.
 
“Selain prokes yang ketat dan juga menjaga kesehatan dengan baik, sembahyang juga harus menjadi salah satu upaya yang kita lakukan sebagai umat beragama guna mencapai ketenangan batin. Sehingga tidak mudah merasa cemas dan tenang menghadapai semuai masalah," ujar Bupati Sanjaya usai melakukan persembahyangan.
 
Seperti yang diketahui, saat ini laju penyebaran kasus positif Covid-19 telah diupayakan dengan berbagai cara agar tidak mengalami peningkatan. Tabanan menjadi salah satu wilayah di Bali yang melakukan Pembatasan ketat di berbagai lokasi dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
 
Selain itu, Tabanan juga menjadi salah satu Kabupaten di Bali yang menargetkan seluruh masyarakatnya untuk sudah melakukan vaksinasi di pertengahan bulan Juli ini, minimal tahap satu. Sampai saat ini Pemkab Tabanan telah menggalakan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat terutama vaksinasi berbasis Banjar.
 
Lebih lanjut, Bupati Sanjaya sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam penerapan PPKM yang sedang berlangsung. Dirinya juga berharap agar seluruh masyarakat khususnya Tabanan semakin tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 6M di manapun berada.
wartawan
JIN
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.