Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabor Harus Cermat Berhitung

IGN Oka Darmawan
IGN Oka Darmawan

BALI TRIBUNE - Para pengprov cabang olahraga (cabor) kini harus berhitung secara matematis terkait dengan proyeksi medali yang mampu diraihnya pada PON XX/2020 mendatang di Papua. “Berhitung itu dari semua aspek, baik itu proyeksi atlet yang dipersiapkan nantinya yang memang benar-benar potensi meraih medali utamanya emas, an tidak sembarang mengirim atlet yang lolos PON. Karena kami juga sangat paham dan mengetahui semua itu,” ujar Sekretaris Umum (Sekum) KONI Bali, IGN. Oka Darmawan, Jumat (6/7). Diakuinya, hal itu karena pancangan raihan emas di PON Papua yang dilakukan KONI Bali berjumlah 30 keping emas. Dengan demikian pengprov cabor haru sudah mempersiapkan segalanya mulai sekarang ini. “Artinya untuk mencapai target itu, pengprov cabor harus sudah mulai menyiapkan apa yang harus dilakukan, bagaimana caranya dan langkah yang harus dilakukan demi memberikan pencapaian prestasinya. KONI Bali sendiri akan selalu mendukung,” terang Oka Darmawan. Berangkat dari semua itulah lanjutnya, KONI Bali akan selalu siap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pengprov cabor. Termasuk kendala-kendala yang masih dihadapi untuk dicarikan solusi bersama. “Semuanya memang harus ditata dengan baik mulai sekarang, karena waktunya terus beralan dan kian dekat, terutama untuk Pra-PON lebih dulu. Apalagi Pra-PON nantinya belum diketahui apakah mendahului atau setelah helatan Porprov Bali tahun depan. Jadi tidak bisa semata menunggu hasil Porprov Bali untuk cabor. Ini yang penting harus dipikirkan pengprov cabor juga,” demikian Oka Darmawan.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.