Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Caleg Golkar I Nyoman Alit Sudiana, Pernah Tersandung Kasus Hukum, Namun Sudah Bebas Murni

Bali Tribune/ Bacaleg Golkar I Nyoman Alit Sudiana.



balitribune.co.id | Semarapura - Walaupun penah tersandung kasus hukum, kasus judi domino, dan dihukum pidana penjara selama 8 bulan dan masa percobaan selama 10 bulan, sesuai Keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Majelis Hakim PN Klungkung pada 3 Pebruari 2016 oleh Mayasari Oktavia, SH sebagai Ketua dan Ida Ayu Masyuni, SH dan Ni Luh Made Kusuma Wardani, SH masing masing sebagai Hakim Anggota dan Panitea Pengganti Wayan Sarjana, SH.

Bacaleg Golkar Nyoman Alit Sudiana kini sudah bebas murni dari pidana bersarat sesuai dengan Keputusan Kepala  Balai Pemasyarakatan  Kls II Kaangasem Haryoto Amd IP, S,Sos prihal pidana besarat dari I Nyoman Alit Sudiana dari 16 Pebruari 206 sampai 16 Desember 2016. Menurut I Nyoman Alit Sudiana, dirinya kini sudah tidak tersangkut lagi kasus hukum apapun karena telah bebas murni setelah menjalani pidana bersarat tadi.

Ditemui, Senin (7/8/2023), pria kelahiran 25 Agustus 1987 di Banjar Pande, Kusamba, Kec Dawan, Klungkung ini menyatakan bahwa sesuai aturan KPU Klungkung dirinya harus menyampaikan kepada publik bahwa memang sebelumnya 7 tahun yang lalu penah tesandung kasus pidana Kartu Domingo divonis dengan hukuman  namun kini sudah bebas murni. “Memang sebelumnya saya pernah tersandung kasus pidana Judi Kartu Dominggo namun kini sudah bebas murni tidak ada sangkut hukum apapun lagi,” ujarnya.

Menurut Alit, dirinya sempat divonis hukuman Pidana Penjara denggan hukuman 8 bulan dan pidana masa percobaan selama 10 bulan,kini dirinya sudah tidak ada kasus hukum apapun yang menderanya sehingga dirinya punya hak untuk menjadi Bacaleg Golkar Klungkung di Kecamatan Dawan. Panitera PN Klungkung Ni Nengah Suarningsih,SH,MH membenarkan salinan Poto kopi salinan sesuai dengan aslinya pada tanggal 7 Agustus 2023 tentang Putusan PN Klungkung No 4/Pid. B/2016/PN Srp 3 Pebuari 2016 telah bberkekuatan hukum tetap tgl 10 Pebruari 2016 dan telah dicocokkan dengan aslinya.

Namun demikian menurut penjelasan sarat yang disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Klungkung Gede Astreawan menyatakan walaupun sudah bebas murni dari pidana bersarat sesuai dengan Keputusan Balai Pemasyaakatan Kelas II Karangasem, yang besangkutan I Nyoman Alit Sudiana untuk penguatan dirinya sebagai Bacaleg Golkar wajib melakukan klariikasi Penggumuman melalui media koran atau media On line. “Itu hanya pengumuman dari yang berrsangkutan melalui media massa  bahwa dirinya penah sebagai narapidana tapi sekarang sudah bebas murni sesuai Surat Balai Pemasyarrakatan yang dimilikinya,” ujarnya memastikan.

wartawan
SUG
Category

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click

Akomodir Masukan Fraksi-fraksi, DPRD Badung Apresiasi Langkah Bupati Rancang APBD 2026 Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung, Senin (24/11) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Perarutan Daerah (Ranperda).

Meliputi Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2026, Ranperda tentang pemerinan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan pembawa rabies.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.