Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Caleg Hanura Dituding Terlibat Narkoba

Komang Gde Artawan

BALI TRIBUNE -  Pasca penetapan Caleg Partai partai yang ikut Pemilu Legislatif nanti tahun 2019 berbagai intrik maupun manuver orang orang maupun golongan melaporkan kader kader yang mereka tidak sukai dengan melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum Caleg ke pihak Bawaslu Klungkung. Saat ini santer berembus salah satu Caleg dari Kader Hanura dapil Dawan atas nama Ngakan Gde Agus Astawa diadukan warga ke pihgak Bawaslu Klungkung bahwa yang bersangkutan terlibat kasus Narkoba. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan, Senin(27/8). Menurut Artawan dirinya menerima pengaduan melalui laporan WA pada tanggal 24 Agustus 2018 yang lalu sekitar pukul 17,00 Wita. Namun siapa yang melaporkan oknum bakal caleg Partai Hanura Dapil Dawan tersebut,Komang Artawan tidak mau menyebutkan ,dirinya hanya membenarkan adanya laporan dari masyarakat dan hal itu tentu akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu dengan melakukan penelusuran sekitar kasus yang dituduhkan oleh warga dalam laporannya. “ saya hanya dapat surat masukan masyarakat bahwa ada DCS yang dalam masukan masyarakat menyatakan bahwa atas nama DCS  Ngakan Gde Agus Astawa tersebut menjalani pidana narkotika,” ujar Komang Artawan tegas. Menurutnya setelah menerima pengaduan  dari masyarakat ,Ketua Panwaslu Klungkung I Komang Artawan menyatakan bahwa Bawaslu kab klungkung  akan melakukan penelusuran tentang  kebenaran atau tidak benar atas masukan surat tanggapan masyarakat tersebut,sebutnya. I Komang Artawan lebih jauh menyebutkan bahwa dalam laporan masyarakat tersebut tidak mencantumkan nama data diri  yang bersangkutan dari dri partai  apa?. “ Tapi dari Namanya yang tertera di DCS namanya Ngakan Gde Agus Astawa dari Partai Hanura  adalah dapil Dawan,”jelasnya. Lebih jauh Ketua Panwaslu Klungkung I Komang Artawan,SH,MH menyebutkan  merunut dari tahapan jadwal masukan tanggapan masyarakat tehadap caleg  yang sudah terdata di DCS  akan berakhir tanggal  21 agustus 2018 yang akan datang. Untuk itu pihak  bawaslu Kab klungkung tetep menindak lanjuti tanggapan masyarakat tersebut. “ Jika nantinya  ketika terbukti surat dri tanggapan masyarakat tersebut , pihak bawaslu kab KLungkung akan merekomendasi ke pihak KPU Kab Klungkung untuk memprosesnya melengkapi persaratan calon tersebut.” Demi menelusuri kebenarannya Bawaslu KLungkung tetap melakukan penelusuran ke instansi terkait seperti Lapas,”pungkasnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.