Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Mudik, Polresta Denpasar Lakukan Penyekatan di Dua Titik

Bali Tribune/ Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Taufan Rizaldi
balitribune.co.id | Denpasar  Satlantas Polresta Denpasar menindak lanjuti aturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 dengan melakukan penyekatan di dua titik di wilayah Kota Denpasar.
 
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Taufan Rizaldi, mengatakan, untuk mencegah mobilitas arus mudik dari Bali, khususnya Kota Denpasar ke wilayah lainnya, pihaknya sudah melakukan penyekatan di dua titik di wilayah. 
 
"Untuk sementara titik penyekatan (mudik) di Denpasar yang kita sudah siapkan itu ada dua, yang pertama di Simpang Umu Anyar yang mencegah masyarakat ke arah Gilimanuk. Dan di perempatan Biaung, itu nanti melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang berpotensi atau indikasi melaksanakan mudik ke arah Padang Bai," ungkapnya.
 
Dikatakan Taufan, saat ini sosialisasi larangan mudik juga sudah dilakukan. Bahkan saat Operasi Keselamatan Agung 2021 juga dilakukan imbauan dan sosialisasi. Namun ia memastikan jika sosialisasi saat ini sifatnya masih belum terlalu intens mengingat situasi saat ini. 
 
"Larangan mudik sendiri memang baru diberlakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei sesuai dengan surat edaran dari pemerintah," tuturnya.
 
Imbauan untuk tidak melaksanakan mudik yang diberikan Satlantas Polresta Denpasar juga sudah dilakukan ke masyarakat. Mulai tanggal 6-17 Mei 2021, jika ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik, petugas memastikan akan menindak dan meminta masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing. 
wartawan
Bernard MB
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.