Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran Covid-19, BBTF 2020 Ditiadakan

Bali Tribune / Ketut Ardana

balitribune.co.id | Denpasar - Event promosi pariwisata terbesar di Indonesia yang berlangsung setiap tahun atau Bali Beyond and Travel Fair (BBTF) kali ini tidak digelar oleh pihak panitia. Hal itu mengingat ratusan negara di dunia sedang fokus menghadapi ancaman virus Corona (Covid-19) yang telah menginfeksi ribuan orang di Tanah Air termasuk Bali.

Pandemi ini membawa dampak anjloknya perekonomian global dan masyarakat diminta untuk melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut dengan melakukan jaga jarak sosial (social distancing) serta tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. 

Ketut Ardana, Ketua BBTF dalam siaran persnya, Rabu (1/4) menyampaikan, mengingat situasi saat ini, komite BBTF telah mengumumkan bahwa tanggal BBTF, awalnya dijadwalkan pada 9-13 Juni 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), akan ditunda hingga 8-12 Juni 2021 mendatang. 

"Kami di industri pariwisata berkomitmen mendukung pemerintah daerah, pusat dan otoritas kesehatan global dalam melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19," terang Ardana. 

Seperti diketahui, ajang pameran pariwisata yang mempromosikan potensi Bali dan sekitarnya ini setiap tahunnya mampu mendatangkan pembeli yang merupakan tour operator dari puluhan negara dan penjual dari sejumlah daerah di Indonesia. Pameran pariwisata yang diinisiasi oleh Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali tersebut berpotensi membukukan transaksi mencapai triliunan Rupiah per tahun."Penundaan BBTF ini pun sudah kami sampaikan kepada para pembeli dan penjual," ungkapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.