Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Adat Blahkiuh Ngeneng Sehari

Bali Tribune / SEPI – Jalanan dan pasar di wilayah Desa Blahkiuh, Abiansemal, nampak sepi, Kamis (23/4), karena warga setempat melaksanakan Ngeneng atau tidak keluar rumah sehari penuh.

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Adat Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung melaksanakan kegiatan Ngeneng atau tinggal di rumah untuk mencegah penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19) pada Kamis (23/4/2020). Kegiatan yang  berlangsung sehari ini sebagai kelanjutan dari kegiatan Nunas Ica pada Tilem Kedasa sehari sebelumnya.

Bendesa Adat Blahkiuh, Ida Bagus Bajra menjelaskan palaksanaan ngeneng yang dilaksanakan di Desa Adat Blahkiuh ini sebagai tindaklanjut surat dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengenai Nunas Ica pada Tilem Kedasa, Rabu, (22/4/2020) dan kini melanjutkan dengan kegiatan Ngeneng. Ngeneng ini sendiri, kata dia,  berbeda dengan sipeng. Pasalnya, saat ngeneng warga desa hanya tidak boleh keluar rumah. Untuk aktivitas di dalam rumah tetap diperbolehkan.

"Kita tidak melaksanakan sipeng hanya melaksanakan ngeneng saja," tegasnya.

Ngeneng atau tidak tinggal di rumah ini, sambung Ida Bagus Bajra hanya berlaku bagi warga Desa Adat Blahkiuh. Bagi warga luar desa yang ingin melintasi Desa Blahkiuh juga dipersilahkan. Pasalnya, tidak ada penutupan arus lalu lintas.

"Jadi kegiatan ngengeng atau tinggal dirumah dilaksanakan untuk krama Desa Adat Blahkiuh saja. Untuk perjalanan lintas desa, lintas daerah berjalan biasa, tidak ada penutupan jalan. Kita di Blahkiuh hanya menutup pasar, warung dan toko,” katanya.

Dengan kegiatan ngeneng ini, pihaknya berharap seluruh warga desa adat dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya yakni dengan berdiam diri dirumah selama satu hari penuh. Salah satu tujuannya adalah untuk memohon keselamatan dan warga desa terhindar dari wabah virus Corona (Covid-190.

“Ngeneng ini sehari saja. Jadi, kami imbau kalau tidak ada keperluan yang mendesak warga diam dirumah saja,” tegasnya.

Disinggung soal sanksi bagi warga yang melanggar, Ida Bagus  Bajra menegaskan bahwa pelaksanaan ngeneng ini tidak ada sanksi. “Sanksi tidak ada. Tapi, kami tetap imbau agar warga diam di rumah,” tukasnya. 

 
wartawan
I Made Darna

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.