Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Adat Blahkiuh Ngeneng Sehari

Bali Tribune / SEPI – Jalanan dan pasar di wilayah Desa Blahkiuh, Abiansemal, nampak sepi, Kamis (23/4), karena warga setempat melaksanakan Ngeneng atau tidak keluar rumah sehari penuh.

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Adat Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung melaksanakan kegiatan Ngeneng atau tinggal di rumah untuk mencegah penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19) pada Kamis (23/4/2020). Kegiatan yang  berlangsung sehari ini sebagai kelanjutan dari kegiatan Nunas Ica pada Tilem Kedasa sehari sebelumnya.

Bendesa Adat Blahkiuh, Ida Bagus Bajra menjelaskan palaksanaan ngeneng yang dilaksanakan di Desa Adat Blahkiuh ini sebagai tindaklanjut surat dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengenai Nunas Ica pada Tilem Kedasa, Rabu, (22/4/2020) dan kini melanjutkan dengan kegiatan Ngeneng. Ngeneng ini sendiri, kata dia,  berbeda dengan sipeng. Pasalnya, saat ngeneng warga desa hanya tidak boleh keluar rumah. Untuk aktivitas di dalam rumah tetap diperbolehkan.

"Kita tidak melaksanakan sipeng hanya melaksanakan ngeneng saja," tegasnya.

Ngeneng atau tidak tinggal di rumah ini, sambung Ida Bagus Bajra hanya berlaku bagi warga Desa Adat Blahkiuh. Bagi warga luar desa yang ingin melintasi Desa Blahkiuh juga dipersilahkan. Pasalnya, tidak ada penutupan arus lalu lintas.

"Jadi kegiatan ngengeng atau tinggal dirumah dilaksanakan untuk krama Desa Adat Blahkiuh saja. Untuk perjalanan lintas desa, lintas daerah berjalan biasa, tidak ada penutupan jalan. Kita di Blahkiuh hanya menutup pasar, warung dan toko,” katanya.

Dengan kegiatan ngeneng ini, pihaknya berharap seluruh warga desa adat dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya yakni dengan berdiam diri dirumah selama satu hari penuh. Salah satu tujuannya adalah untuk memohon keselamatan dan warga desa terhindar dari wabah virus Corona (Covid-190.

“Ngeneng ini sehari saja. Jadi, kami imbau kalau tidak ada keperluan yang mendesak warga diam dirumah saja,” tegasnya.

Disinggung soal sanksi bagi warga yang melanggar, Ida Bagus  Bajra menegaskan bahwa pelaksanaan ngeneng ini tidak ada sanksi. “Sanksi tidak ada. Tapi, kami tetap imbau agar warga diam di rumah,” tukasnya. 

 
wartawan
I Made Darna

Dekatkan Akses Digital Masyarakat, Telkomsel Hadirkan Tiga Site Baru di Wilayah Kabupaten Kupang

balitribune.co.id | Kupang - Konektivitas digital kini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari berkomunikasi dengan keluarga, mendukung aktivitas belajar dan bekerja, menjalankan usaha, hingga mengakses layanan pemerintahan, masyarakat semakin membutuhkan jaringan telekomunikasi yang andal dan berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.